ABATANEWS, GORONTALO – Pengadilan Negeri Gorontalo kembali menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Sidang dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan terdakwa Adhan Dambea sebelumnya.
Ruang pengadilan Tindak Pidana Korupsi/ PHI Gorontalo terlihat lebih sunyi. Berbeda di sidang sebelumnya, ruang persidangan sampai di luar halaman pengadilan dipenuhi massa pendukung terdakwa Adhan Dambea. Kini, yang terlihat tinggal beberapa orang saja.
Pada persidangan ini, terdakwa duduk di kursi “pesakitan” dengan menggunakan kemeja/PDH lengan pendek berwarna putih. Jaksa Penuntut Umum La Ode Khairul Hakim dalam tanggapan atas eksepsi terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil.
Baca Juga : Terdakwa Adhan Dambea Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Rusli Habibie
“Termasuk soal terpenuhinya kompetensi Pengadilan Negeri Gorontalo untuk menyidangkan perkara tersebut,” katanya.
Terdakwa Adhan Dambea menjalani sidang perkara pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Polda Gorontalo dengan Polres Gorontalo Kota. Adhan Dambea didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, Pasal 207 ayat 1 KUHP, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan sela akan digelar pada 27 April 2022 di PN Gorontalo.