Senin, 15 November 2021 14:17

Tanggapan Legislator Makassar Soal Perusda Dilebur Jadi Perseroda

Tanggapan Legislator Makassar Soal Perusda Dilebur Jadi Perseroda

ABATANEWS, MAKASSAR – Keinginan Walikota Makassar yang ingin mentransformasikan atau melebur seluruh Perusda untuk berada dalam satu atap dengan bentuk Perseroda atau Holding Company, mendapat tanggapan dari legislator DPRD Makassar.

Diketahui, ada enam Perusda yang dimiliki Pemkot Makassar. Yakni Perusahaan Daerah Pasar Makassar, Perusahaan Daerah Terminal, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Perusahaan Umum Daerah Parkir.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menyebut, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh walikota. Apalagi, dengan menyatunya seluruh perusahaan daerah, seluruh operasional perusahaan jadi lebih mudah dikontrol.

“Namanya perusahaan pasti dwifungsi. Ada fungsi pelayanan, ada profit oriented. Ketika itu dijadikan satu atap, akan mengefisienkan jajaran direksi dan dewan pengawas. Yang lainnya sisa berbicara bidang. Misal bidang pasar, parkir, terminal,” kata Hasanuddin Leo.

“Jadi tujuannya sebenarnya mengefisienkan operasional cost dari perusda itu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

Menurutnya, seluruh potensi yang bisa Perusda dapatkan tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan efisiensi biaya operasional.

“Maka ketika dia satu atap, dewan direksi yang tadinya ada di masing-masing perusahaan itu jadi satu, sehingga dari sisi fix cost, akan berkurang, otomatis cost operasional juga akan efisien. Kalau itu bisa diefisienkan, maka bisa menghasilkan laba, sisa usaha yang lebih besar,” jelasnya.

Meski begitu, sambung dia, peleburan seluruh Perusda membutuhkan kajian lebih lanjut. Pemerintah kota perlu melakukan pembahasan secara komprehensif bersama legislatif.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Pasalnya, setiap Perusda memiliki regulasi masing-masing. Regulasi itulah yang menurut dia harus diubah lebih dulu.

Menurutnya, pembentukan Perseroda membutuhkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Kemudian membubarkan atau mengganti Perda-Perda yang ada yang berkaitan dengan masing-masing Perusda.

“Yang tadinya tiap perusahaan ada Perda, nanti akan jadi satu. Yang lain itu otomatis akan dimatikan. Nanti kalau regulasi yang baru sudah terbit, dapat persetujuan, baru bisa dibubarkan yang lama,” pungkasnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat

Sebelumnya, Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengungkapkan keinginannya untuk mengubah status Perusda menjadi Perseroda. Minimnya kontribusi disinyalir jadi penyebab

Komentar