Sabtu, 14 Agustus 2021 15:33

Takalar Masuk PPKM Level 3, Pemkab Minta Warga Tak Dirugikan

Takalar Masuk PPKM Level 3, Pemkab Minta Warga Tak Dirugikan

ABATANEWS, TAKALAR — Kabupaten Takalar masuk PPKM Level 3, Pemerintah Kabupaten Takalar warning para camat Se Kabupaten Takalar dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati Takalar, Jum’at (14/8/2021) pagi.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Takalar H. Achmad Dg. Se’re didampingi Pj. Sekda Takalar H. Muh. Hasbi dan dihadiri Para Anggota Forkopimda, Para OPD Para Kabag, dan Camat Se Kabupaten Takalar.

Achmad Dg. Se’re memberikan arahan secara singkat bahwa dalam penerapan kegiatan PPKM level 3 di Kabupaten Takalar, Pemerintah Kabupaten Takalar harus tetap fokus pada perekonomian tanpa warga merasa sangat dirugikan. “Intinya jangan rugikan masyarakat,” kata Achmad.

Baca Juga : Pemkab Takalar Gelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN

Sementara itu, Muh. Hasbi menjelaskan bahwa dalam penerapan PPKM Level 3 dan untuk menekan pemutusan penularan virus covid 19 di Kabupaten Takalar, Posko Pengawasan wajib didirikan yang berbatasan langsung dengan Makassar yakni di Desa Aeng Batu-Batu kecamatan Galesong Utara. Poskon ini untuk mengecek suhu tubuh pengendara yang lewat secara acak dan melakukan menyemprotan disenfektan.

“Seluruh kegiatan UKM di tempat umum tidak dilarang tapi dibatasi waktu sampai jam 10 malam dengan menerapkan Prokes dengan ketat termasuk jarak Jika melanggar, jangan adu argumen, tetapi disurati terlebih dahulu. Jika masih melanggar menjadi kewajiban para camat untuk menegur pelaku usaha untuk turun langsung kerjasama TNI/Polri,satpol dan tim Satgas Covid,” jelasnya.

Lanjut dijelaskan, bahwa untuk pelaksanaan resepsi hajatan hanya boleh digelar sampai sore sebelum magrib. Tempat ibadah tidak ditutup tetapi dibatasi jamaah dan menerapkan prokes dengan ketat.

Baca Juga : Pj Ketua TP PKK Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Nasional TP PKK Tahun 2024

“Intinya seluruh kegiatan boleh dilaksanakan namun dibatasi pengunjung dan waktunya, termasuk melaksanakan tugas kantor, itu WFH 75% dan WFO 25% dan tentunya dengan menerapkan Prokes dengan ketat,” imbuhnya.

Dalam rapat, juga membahas tentang pelaksanaan HUT RI ke 76 Tingkat Kabupaten Takalar yang akan dilaksanakan secara sederhana dan seremonial. Perayaan HUT Akan digelar virtual secara nasional. Pemkab juga mengimbau agar tidak melaksanakan perlombaan yang dapat mengakibatkan kerumunan.

Komentar