Kamis, 21 Maret 2024 08:06

Tak Terima Hasil Pilpres, Anies-Cak Imin Tetap Gugat ke MK

Tangkapan layar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat menanggapi hasil Pilpres 2024.
Tangkapan layar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat menanggapi hasil Pilpres 2024.

ABATANEWS.COM – Calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nyatanya tidak terima dengan hasil Pilpres 2024. Yang mana Paslon nomor urut 02, Prabowo-Gobran dinyatakan menang oleh KPU RI yang unggul telak berdasarkan rekapitulasi nasional yang dilaksanakan.

Anies Baswedan mengatakan KPU telah mengeluarkan pengumuman resmi (yang menyatakan Prabowo-Gobran menang). Tapi dalam proses pemilihan, proses itu tidak kalah penting dari hasilnya.

“Proses pemilihan itu penting untuk dipastikan, terbuka, adil, jujur, bebas dari berbagai macam tekanan. Untuk apa? Untuk menjamin semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan akan dihormati,” kata Anies dalam vodeo yang diunggah di akun instagramnya, dikutip Kamis (21/3/2024).

Baca Juga : PKB Bentuk Ketua Harian, Cak Imin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?

Menurutnya, proses pemilihan ini penting untuk dijaga agar memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inkluvitas dalam hasilnya. Tanpa proses yang kredibel, legitimasi calon yang terpilih atau legitimasi keputusan bisa mengakibatkan keraguan.

“Maka menjaga integritas pemilihan adalah fundamental untuk keberlangsungan demokrasi. Dan untuk terpenuhinya aspirasi masyarakat secara keseluruhan,” imbuh Anies.

Sementara Cak Imin menjelaskan, sepanjang Pemilu 2024 banyak sekali kejadian ketidak normalan. Kekurangan dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar dan tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini.

Baca Juga : 3 Advokat Ajukan Gugatan di MK, Minta Semua Pilkada Dihadirkan Kotak Kosong

Bahkan, sudah menjadi rahasia umum berbagai kekurangan ini telah ditemui jauh sebelum pencoblosan. Mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara. Dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik.

“Mas Anies dan saya maju pencalonan sebagai Capres dan Cawapres ini untuk membawa misi perubahanperubahan. Menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi semua. Menegakkan kembali demokrasi dan menunaikan janji-janji reformasi,” kata Cak Imin.

Dan berdasarkan catatan dari KPU tadi lanjut Cak Imin, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara bagi pasangan Amin. Maka demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhirkami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkama Konstitusi.

Baca Juga : Pendaftaran Berakhir, Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Ada 41

“Dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses Pilpres kali ini,” jelasnya.

Diketahui, KPU telah menetapkan Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Paslon nomor nurut 02 itu, menang dalam satu putaran.

Mereka memperoleh 96.214.691 suara sah. Prabowo-Gibran unggul di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia. Pasangan ini juga menang di luar negeri.

Baca Juga : KPU RI Catat 1.467 Paslon Yang Daftar di Pilkada Serentak 2024

Sementara itu, Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara. Pasangan ini hanya menang di dua provinsi, Aceh dan Sumatera Barat.

Kemudian pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendapat 27.040.878 suara sah. Pasangan ini tak menang di satu provinsi pun.

Prabowo-Gibran akhirnya dinyatakan menang dalam satu putaran karena perolehan suaranya lebih dari 50 persen suara nasional. Prabowo-Gibran unggul di lebih dari 20 provinsi di Indonesia.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar