Rabu, 05 Oktober 2022

Tak Sanggup ‘Angkut’ Lukas Enembe, KPK Kini Bidik Anak dan Istrinya

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anak dan istri Lukas Enembe yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Seperti diketahui, meski berstatus tersangka, Lukas belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pihak KPK pun ogah ke Papua untuk mengecek langsung kondisi Gubernur Papua tersebut.

Tak mau menyerah, KPK pun akhirnya akan memeriksa anak dan istrinya. Ialah Astract Bona Timoramo (anak) Yulce Wenda (istri). Keduanya dijadwalkan akan diperiksa di Kantor KPK, Jakarta.

Baca Juga : Kasus Pemerasan Sertifikasi Kemnaker, KPK Periksa Direktur Bina Kelembagaan K3

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav. 4, Setiabudi,” ujar Humas KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (5/10/2022).

Selain Astract dan Yulce, KPK juga mengagendakan memanggil saksi lainnya yakni Willicius pihak swasta, Yonater Karomba pihak swasta, dan Feans Manibui swasta dari PT Cenderawasih Mas.

Anak dan istri Lukas ditengarai akan diperiksa perihal dugaan kasus yang menjerat Lukas. Apalagi, berdasarkan pemeriksaan KPK terhadap sejumlah saksi kemarin (4/10/2022), ditemukan adanya indikasi Lukas kerap ke luar negeri menggunakan jet pribadi.

Baca Juga : Hari Ini, KPK Umumkan 5 Orang Dalam OTT Bupati Lampung Tengah

Seperti diketahui, KPK tak berani melakukan jemput paksa terhadap Lukas. Padahal, Lukas telah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan di KPK.

Penulis : Wahyuddin
Komentar