ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anak dan istri Lukas Enembe yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Seperti diketahui, meski berstatus tersangka, Lukas belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pihak KPK pun ogah ke Papua untuk mengecek langsung kondisi Gubernur Papua tersebut.
Tak mau menyerah, KPK pun akhirnya akan memeriksa anak dan istrinya. Ialah Astract Bona Timoramo (anak) Yulce Wenda (istri). Keduanya dijadwalkan akan diperiksa di Kantor KPK, Jakarta.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav. 4, Setiabudi,” ujar Humas KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (5/10/2022).
Selain Astract dan Yulce, KPK juga mengagendakan memanggil saksi lainnya yakni Willicius pihak swasta, Yonater Karomba pihak swasta, dan Feans Manibui swasta dari PT Cenderawasih Mas.
Anak dan istri Lukas ditengarai akan diperiksa perihal dugaan kasus yang menjerat Lukas. Apalagi, berdasarkan pemeriksaan KPK terhadap sejumlah saksi kemarin (4/10/2022), ditemukan adanya indikasi Lukas kerap ke luar negeri menggunakan jet pribadi.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Seperti diketahui, KPK tak berani melakukan jemput paksa terhadap Lukas. Padahal, Lukas telah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan di KPK.