ABATANEWS, MAKASSAR — Masyarakat Kota Makassar diimbau untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), paling lambat 30 September 2021. Pasalnya, jika melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar 2 persen.
Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra, Senin (19/9/2021).
“Tenggat waktunya hingga 30 September 2021, setelah itu wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya sesuai aturan yang berlaku,” kata Firman Pagarra.
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Terima Penghargaan TP2DD Yang Ketiga Kalinya Dibidang Digitalisasi Daerah
Pemerintah Kota Makassar juga memberikan keringanan pajak berupa relaksasi kepada masyarakat Kota Makassar dengan syarat tertentu. Salah satunya adalah mereka telah mendapat vaksinasi covid-19.
Relaksasi ini merupakan bagian dari insentif untuk membantu masyarakat di tengah pandemi covid-19 lewat program Makassar Recover. Hingga saat ini, diketahui telah ada lebih dari 300 warga Kota Makassar yang telah mengajukan permintaan relaksasi pajak.
Bapenda memberikan potongan hingga 30 persen kepada masyarakat yang mengajukan permohonan relaksasi. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, Bapenda Makassar juga telah membuka gerai di lima mal di Kota Makassar.
Baca Juga : Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra Hadiri Asistensi Penerapan Transaksi Non Tunai
Diantaranya, Mal Panakkukang, Mal Ratu Indah, Mal Nipah, Trans Studio Mal dan Pippo Mal.