ABATANEWS, MAKASSAR – Ada sanksi yang sudah menunggu bagi pengendara atau pemilik kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak membayar e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akibat melangar. Sanksi tersebut berupa pemblokiran memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) para pelanggar.
“Warga Kota Makassar wajib tahu, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara yang tertangkap kamera ETLE dan tidak melunasi denda tilang elektronik tersebut,” tegas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, Sabtu (4/6/2022).
Saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, ia menghimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut ke Satlantas Polrestabes Makassar. Kemudian melakukan proses pembayaran denda tilang ke bank yang ditunjuk.
Baca Juga : Aksi Konvoi Remaja di Makassar Terekam Kamera ETLE, Bakal Dikenakan Tilang
“STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya,” terangnya.
Diketahui, kamera pengawas dipasang disejumlah titik strategis atau paling padat dilalui kendaraan di Makassar. Terutama di sekitar perbatasan Kota Makassar dengan dua daerah tetangga, yakni Kabupaten Maros dan Gowa.
Mulai dari Jalan Ratulangi, Jalan Haji Bau, Jalan Sultan Alauddin perbatasan Makassar dan Gowa. Kemudian Jalan Barombong, Jalan Gunung Bulusaraung, Jalan RA Kartini-Jalan, Jendral Sudirman, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.