ABATANEWS, JAKARTA – Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf membatah adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap secara bertahap di tahun 2022. Ia kembali menegaskan, informasi itu tidak benar adanya.
“Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?,” kata Iqbal, seperti dikutip dari Kompas.com, pada Senin (13/12/2021).
Sebelumnya di BPJS Kesehatan berlaku kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dengan tarif iuran berbeda. Sempat beredar kabar, terjadi perubahan dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar atau kelas tunggal, berdasarkan pernyataan dari Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni yang mengacu pada UU SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JSN).
Baca Juga : Pemprov Sulsel dan BPJS Kesehatan Lakukan Pertemuan, Bahas Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan
“Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah,” tambah Iqbal.
Menurut Iqbal, nantinya ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI. Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan Non-PBI. “(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN,” kata Iqbal.
Seperti diketahui, Non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU). Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (*)