Kamis, 21 Juli 2022 10:18

Tak Ada Mandat Plh Gubernur, DPRD Tolak LPJ APBD 2021 Pemprov Sulsel

Dokumentasi Gedung DPRD Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Makassar. (ist)
Dokumentasi Gedung DPRD Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Makassar. (ist)

ABATANEWS, MAKASSAR – Provinsi Sulawesi Selatan kembali membuat sejarah dalam proses pemerintahan. Untuk pertama kalinya, pertanggungjawaban APBD ditolak oleh DPRD Sulsel.

Penolakan pertanggungjawaban APBD 2021 dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sulsel Abd Hayat Gani di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (20/7/2022) malam.

Alasan penolakan, Plh Gubernur tidak bisa menunjukkan surat mandat resmi dari Gubernur Sulsel.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik

“Plh boleh mewakili gubernur tetapi yang sifatnya rutin, sementara dalam hal terkait dengan kebijakan anggaran, kebijakan strategis lainnya itu ada di penjelasan Undang-undang,” ujar Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari usai paripurna.

DPRD Sulsel kata Andi Ina, awalnya sudah mengingatkan agar Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan surat mandat resmi kepada Plh. Namum hingga rapat paripurna berlangsung surat tersebut tidak bisa diperlihatkan.

“Maka kami sampai detik ini, paripurna ini kami menunggu surat mandat dari bapak gubernur ke bapak Plh. Tetapi sampai kami membuka rapat surat itu secara tertulis tidak dapat diperlihatkan kepada kami,” ungkap Andi Ina.

Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif mengatakan penolakan Persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Ajaran 2021 pertama kali dalam sejarah pemerintahan di Sulsel bahkan Indonesia.

“Karena tidak ada surat resmi dari Pak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang diberikan kepada Plh Gubernur Sulsel, Abdul Hayat Gani, sementara batas persetujuan cuma sampai hari ini (20 Juli 2022), maka tidak bisa lagi diterima berdasarkan regulasi yang sudah diatur dalam Undang-undang,” ungkap Syahar.

“Ini akan dikonsultasikan Kemendagri karena tidak ada yuridisprudensi yang terjadi sebelumnya di Sulsel dan Indonesia, jadi kita konsultasi dulu menunggu petunjuk Kemendagri,” sambung Sekretaris DPW NasDem Sulsel itu.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Hal lain disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah, menurutnya lembaga DPRD kecewa dengan sikap Andi Sudirman Sulaiman yang mengelola pemerintahan secara serampangan.

“Kita kecewa sekali, DPRD Sulsel sudah rapat berkali untuk maju ke persetujuan bersama. Banggar sudah punya dua lembar sikap terhadap pertanggungjawaban APBD tahun 2021. Tetapi ada aturan yang tidak membolehkan wakil gubernur atau atau Plh gubernur menandatangani persetujuan. Intinya DPRD kecewa sekali dengan pengelolaan pemerintahan yang sangat amburadul,” jelas Ni’matullah.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemprov Sulsel terkait penolakan pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.

Baca Juga : Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Maros, Siapkan 800 Pax Makanan

Diketahui, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman beberapa waktu lalu melaksanakan ibadah haji di Mekkah Arab Saudi. Belum ada penyampaian resmi, orang nomor satu di Sulsel itu akan kembali dari Mekkah.

Penulis : Sutrisno
Komentar