ABATANEWS, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, yang dibacakan pada Kamis (11/7/2024).
Menurut hakim ketua, Syahrul Yasin Limpo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Selain hukuman penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tak hanya itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu USD. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, SYL akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Baca Juga : Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Uang Diduga Akan Digunakan untuk Pilkada
Dalam putusannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan hukuman SYL, antara lain sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, ketidakmampuannya sebagai menteri untuk memberikan teladan baik, serta tidak mendukung program pemerintah dalam melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, keluarganya juga telah menikmati hasil korupsi tersebut.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman, termasuk usia SYL yang sudah lanjut, kontribusinya dalam menangani krisis pangan selama pandemi Covid-19, penghargaan yang telah diterima atas kinerjanya, sikap sopannya selama persidangan, serta pengembalian sebagian uang dan barang hasil korupsi.
Dengan vonis ini, diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik lainnya untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan menjauhi praktik korupsi.