Rabu, 23 Februari 2022 18:27

Syarat Jual Beli Tanah Pakai BPJS Mulai Berlaku 1 Maret

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

ABATANEWS, JAKARTA – Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah mulai 1 Maret 2022.

Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengakomodir kementerian dan lembaga mengoptimalkan program JKN.

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan BPJS Kesehatan Lakukan Pertemuan, Bahas Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan

“Setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli, harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam keterangan tertulisnya (22/2/2022.

Dia menjelaskan, bagi para pemohon yang permohonan pendaftarannya telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan baru ini. “Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022. Jadi bisa dipersiapkan mulai dari sekarang,” ucapnya.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menambahkan, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan ini supaya negara mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan.

Baca Juga : Sistem Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Mulai 30 Juni 2024

“Jadi, lembaga-lembaga seperti Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu kementerian/lembaga (K/L) yang diamanatkan melalui Inpres tersebut tentu harus melaksanakan. Ini bukan pada korelasinya, tetapi pada persoalan optimalisasi, sehingga rakyat Indonesia terjamin,” jelasnya.

Teuku menjelaskan, saat ini masyarakat tidak bisa berandai-andai soal sakit. Apalagi selama dua tahun terakhir masyarakat di Indonesia dan dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19 dan kemunculan sejumlah varian virus baru.

“Saat ini masyarakat lebih cepat mengalami kejadian sakit yang fatal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena itu negara tidak mau mengambil risiko dan pemerintah pun bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah mengambil sikap, itu yang harus kita pahami. Tidak semua ditumpukan kepada Kementerian ATR/BPN karena ada 30 K/L yang dilibatkan dalam upaya optimalisasi ini,” tambahnya.

Baca Juga : Catat! Mulai 1 Maret, Polda Ini Ogah Terbitkan SKCK Kalau Tak Sertakan BPJS

Sebelumnya, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing menilai kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat membeli tanah dan properti adalah sesat pikir. Dia menuturkan aturan tersebut di luar dari fungsi keanggotaan BPJS.

“Itu sesat pikir, saya kira kalau dievaluasi banyak hal-hal yang sebetulnya dijadikan argumen jadi prasyarat anggota BPJS,” ujar Mathias saat ditemui Minggu, 20 Februari 2022.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak semestinya ikut campur dalam urusan publik lain. Mathias menganggap langkah ini tidak tepat, mengingat persoalan pencairan dana JHT usia 56 tahun juga bermasalah. Dia juga mengkritik kompensasi JKP untuk menunda pencairan JHT.

Baca Juga : Pemprov Target Akreditasi RS di Sulsel dengan BPJS Kesehatan

“Harapan kami bahwa pekerja ini keluar keringat dapat gaji tidak menginginkan bahasa yang diputar-putar,” kata Mathias.

Komentar