Jumat, 20 Januari 2023 20:08

Sulsel Masuk Terbanyak Nikah Muda di Indonesia Tahun 2022, Bukan Faktor Hamil Duluan

Pernikahan di bawah umur di Mamuju, Sulawesi Barat. Keduanya masih berstatus siswa SMP. (Dok Istimewa)
Pernikahan di bawah umur di Mamuju, Sulawesi Barat. Keduanya masih berstatus siswa SMP. (Dok Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut ada tiga provinsi di Indonesia, yang permintaan dispensasi kawin (diska) paling banyak sepanjang tahun 2022. Ketiga provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Seperti diketahui, dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu. Atau biasa disebut nikah muda.

“Daerah terbesar dalam dispensasi kawin memang yang masih mempunyai posisi tinggi, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Rohika Kurniadi Sari di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga : Surat Edaran MA ke Pengadilan: Jangan Nikahkan yang Beda Agama

Hanya saja, Ika tak merinci berapa jumlah kasus diska di Indonesia sepanjang tahun 2022, atau setidaknya pada 3 provinsi tersebut. Katanya, saat ini KemenPPPA masih menyingkronkan data dengan Badan Peradilan Agama (Badilag).

Ika pun menegaskan, kasus diksa bukan lebih banyak dari faktor hamil duluan. Melainkan, dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pendidikan, dan adat istiadat.

“Kalau dilihat terkait penyebab memang paling dominan, ekonomi ya dominannya, pertama. Dan kedua orang tua sudah khawatir anaknya melakukan tindakan tidak terpuji seperti zina, itu menjadi faktor Diska juga. Orang tua sekarang kok mudah menyerah ya terhadap persoalan anak ini,” kata dia.

Baca Juga : Ketua TP PKK Makassar Bersama Dinas PKKB Sosialisasi Cegah Pernikahan Usia Dini

Oleh karena itu menurut Ika, pernikahan anak di bawah umur ini harus dicegah sejak dini. Salah satunya melalui peran aktif orang tua dalam hal pendampingan terhadap anak-anaknya.

Ika lantas mengajak seluruh orang tua untuk selalu memberikan pendampingan dan mengedukasi anak-anaknya. Salah satunya berkaitan tentang bahaya pergaulan bebas. Selain itu, tenaga pendidik juga perlu melakukan edukasi tentang bahaya pergaulan bebas dan perkawinan anak

“Perkawinan anak merupakan salah satu tantangan dalam pembangunan SDM. Hal ini dikarenakan perkawinan anak memiliki dampak yang multi aspek dan lintas generasi. Perkawinan anak juga bentuk pelanggaran hak anak yang dapat menghambat mereka dalam mendapatkan hak-haknya secara optimal,” ujar Ika.

Penulis : Azwar
Komentar