Minggu, 18 Juli 2021 20:10

Sulsel Ditegur Mendagri Lamban Beri Insentif Nakes, Ini Jawaban Pemprov

Sulsel Ditegur Mendagri Lamban Beri Insentif Nakes, Ini Jawaban Pemprov

ABATANEWS, MAKASSAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan teguran tertulis untuk 19 provinsi karena realiasi anggaran untuk penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan (nakes) masih rendah. Sulsel termasuk salah satu provinsi yang kena tegur.

Usai mendapat teguran Mendagri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid, mengungkapkan, pembayaran insentif nakes masih menunggu hasil verifikasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Verifikasi APIP sangat penting untuk mencegah adanya kesalahan dalam pembayaran.

“Sekarang dalam proses verifikasi APIP. Kita tunggu dulu hasilnya, setelah semua clear, akan langsung dibayarkan. Jadi, bukan tidak mau dibayar. Tapi ada prosesnya. Kita tunggu saja,” ujarnya, Minggu, 18 Juli 2021.

Baca Juga : Zudan Arif Ajak Investor Datang Berinvestasi di Sulsel

Ia menjelaskan, pihaknya sudah membayarkan anggaran Rp 79 miliar lebih, untuk penanganan Covid-19. Untuk insentif nakes, akan dibayarkan oleh BPKAD jika telah diverifikasi.

“Masih dalam proses. Harus diverifikasi dulu oleh APIP,” kata Rasyid.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari, menjelaskan, pembayaran nakes yang sudah diajukan pihak rumah sakit untuk tahun ini mencapai Rp 8 miliar lebih. Antara lain, RSUD Sayang Rakyat, RSKD Dadi, RSUD Haji, dan RSUD Labuang Baji.

Baca Juga : 64 UMKM Pamerkan Produk di Pelepasan Ekspor Sulsel

“Untuk tahun 2021, menunggu hasil verifikasi dari tim verifikator fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan, dan verifikator dinas kesehatan, untuk kami ajukan ke Inspektorat Daerah untuk direview, dan ke BKAD untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latif, mengungkapkan, hasil review insentif nakes sudah bisa dirampungkan besok, Senin, 19 Juli 2021. Tinggal RSUD Labuang Baji, yang data pendukungnya belum lengkap.

“Tinggal Labuang Baji yang belum lengkap data pendukungnya. Insyaallah besok bisa rampung hasil reviewnya,” kata Sulkaf.

Baca Juga : DLHK Sulsel Siapkan Tiga Unit Incinerator Kelolah Limbah B3

Berikut 19 Provinsi yang dapat teguran tertulis Mendagri:

1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Sumbar
3. Provinsi Kepri
4. Provinsi Sumsel
5. Provinsi Bengkulu
6. Provinsi Kepulauan Babel
7. Provinsi Jabar
8. Provinsi DI Yogyakarta
9. Provinsi Bali
10. Provinsi NTB
11. Provinsi Kalbar
12. Provinsi Kalteng
13. Provinsi Sulsel
14. Provinsi Sulteng
15. Provinsi Sulut
16. Provinsi Gorontalo
17. Provinsi Maluku
18. Provinsi Malut
19. Provinsi Papua

Komentar