Senin, 17 April 2023 15:06

Sukses Buat KPU ‘Keok’, Berkarya dan Republik Kini Ikuti Jejak Prima Ingin Tunda Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024 (foto: BBC)
Ilustrasi Pemilu 2024 (foto: BBC)

ABATANEWS, JAKARTA – Setelah Partai Prima berhasil masuk kembali ke tahapan Pemilu 2024, kini giliran Partai Berkarya dan Partai Republik yang mencoba peruntungan.

Seperti diketahui, Partai Prima dimasukkan kembali ke tahapan kepesertaan Pemilu 2024, usai berhasil meyakinkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024.

Padahal sebelumnya, Partai Prima dinyatakan sebagai partai yang tidak lolos administrasi oleh KPU untuk jadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

Kini, KPU membuka tahapan khusus buat Partai Prima, untuk diverifikasi ulang untuk masuk jadi Peserta Pemilu 2024.

Peruntungan itu juga sedang dilakukan oleh Partai Berkarya dan Republik. Ya, keduanya juga sebelumnya senasib dengan Partai Prima.

Partai Berkarya dan Republik juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut KPU agar menghentikan Pemilu 2024.

Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel

“Kami akan menyampaikan bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum,” kata Kuasa Hukum KPU RI, Heru Widodo kepada wartawan, pada Senin (17/4/2023).

Seperti diketahui pula, KPU berhasil lolos dari gugatan Partai Prima setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah poin putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ialah PN Jakpus dinilai tidak berwenang untuk menghukumi menunda Pemilu 2024.

 

Penulis : Wahyuddin
Komentar