Kamis, 11 Desember 2025

Sudah Nikah Tapi Status Belum Tercatat di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Proses Pengurusannya

Sudah Nikah Tapi Status Belum Tercatat di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Proses Pengurusannya 

ABATANEWS, MAKASSAR – Apakah Anda sudah menikah secara agama, tetapi status perkawinan Anda belum tercatat di dokumen kependudukan?

Bagi pasangan Non-Muslim di Makassar, pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk validasi status dan perlindungan hukum keluarga.

Perkawinan baru dianggap sah secara administrasi jika sudah tercatat di Dukcapil. Jika belum, status Anda di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan tetap “Belum Kawin.”

Baca Juga : Kamis Besok, Dukcapil Makassar Jemput Bola Layani Warga Pulau Kodingareng

Apa Saja yang Harus Disiapkan? (Dokumen Pencatatan Perkawinan)

Untuk mencatatkan perkawinan Anda di Dukcapil Makassar, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Surat keterangan menikah dari pemuka agama/instansi terkait.

Baca Juga : Pegawai Disdukcapil Makassar Respon Positif Pelaksanaan Capacity Building

2. KTP-el suami & istri.

3. KK terbaru.

4. Formulir permohonan pencatatan perkawinan.

Baca Juga : Kadis Hatim Harap Capacity Building Disdukcapil Berdampak pada Layanan Prima

5. Foto gandeng ukuran 4×6 (1 Lembar).

Cara Mencatatkannya

Proses pencatatan perkawinan cukup sederhana:

Baca Juga : Disdukcapil Makassar Pacu Kualitas Layanan Lewat Capacity Building untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

1. Datang ke Dukcapil domisili salah satu pasangan.

2. Serahkan berkas lengkap yang sudah disiapkan.

3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dan Perkuat Soliditas Pegawai, Disdukcapil Makassar Gelar Cpacity Building di Malino

4. Terbit Akta Perkawinan dan status akan di-update menjadi “Kawin tercatat” pada KTP dan KK Anda.

Batas Waktu Pencatatan

Anda disarankan untuk segera mencatatkan perkawinan Anda 60 hari setelah menikah.

Baca Juga : Disdukcapil Makassar Luncurkan Layanan Adminduk di 15 Kecamatan

Penting: Jika lebih dari 60 hari, prosesnya tetap bisa dilakukan, namun mungkin ada prosedur tambahan yang perlu diikuti sesuai dengan kebijakan daerah.

Jangan sampai status perkawinan Anda berubah di hati, tetapi tidak tercatat dalam data Dukcapil!

Dampak Jika Tidak Dicatat

Baca Juga : Disdukcapil Makassar Sosialisasikan Prosedur Baru Penerbitan Akta Perkawinan

Mengabaikan pencatatan perkawinan dapat menimbulkan sejumlah masalah serius di kemudian hari:

* Data di KTP/KK tidak sesuai: Status Anda akan tetap “Belum Kawin,” yang dapat menyulitkan berbagai urusan administrasi.

* Kesulitan urus BPJS: Anda mungkin menghadapi kendala saat mengurus kepesertaan atau klaim terkait BPJS.

Baca Juga : Jaringan Diperkuat dan Perangkat Baru Dioperasikan, Disdukcapil Makassar Genjot Perbaikan Sistem Data 2025

* Ribet saat pengajuan KPR: Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lain bisa menjadi rumit karena status kependudukan yang belum terbarui.

* Tidak bisa bikin dokumen anak: Anda akan kesulitan membuat Akta Kelahiran bagi anak-anak Anda, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.

* Hak-hak hukum pasangan jadi lemah: Perlindungan dan hak-hak hukum Anda sebagai pasangan suami-istri (termasuk hak waris, harta bersama, dll.) menjadi tidak kuat secara hukum negara.

Baca Juga : Disdukcapil Makassar Sosialisasikan 20 Jenis Dokumen Kependudukan yang Wajib Diketahui

Yuk, segera catatkan perkawinan Anda di Disdukcapil Makassar untuk memastikan status, hak, dan perlindungan hukum keluarga Anda terjamin.

Komentar