Selasa, 23 Agustus 2022 13:12

Sudah 45 Warga di Sulsel yang Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol

Posko pengaduan Bawaslu Makassar. (Istimewa)
Posko pengaduan Bawaslu Makassar. (Istimewa)

ABATANEWS,MAKASSAR — Sudah ada 45 nama warga di Sulsel yang dicatut namanya jadi anggota partai politik. Angka ini naik dari pekan sebelumnya yang cuma 23 nama.

Laporan itu berdasarkan dari informasi yang diterima oleh Bawaslu Sulsel per 22 Agustus 2022.

“Hingga saat ini sudah ada 45 masyarakat yang menyampaikan aduannya kepada Bawaslu karena nama mereka namanya dicatut,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Sejauh Ini Ada 11 TPS yang PSU di 8 Daerah

Seperti diketahui, Bawaslu se-Indonesia memang membuka posko aduan sejak 12 Agustus lalu. Aduan itu ditujukan kepada masyarakat yang merasa tidak pernah tercatat sebagai anggota partai politik, namun NIK-nya terdaftar di SIPOL sebagai anggota parpol.

“Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta yang bersangkutan untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu,” katanya.

Hanya saja, Saiful tak merinci, di parpol dan daerah mana pengadu tercatat sebagai anggota parpol. Informasi ini, lanjut Saiful, hanya akan diteruskan ke KPU dan Bawaslu kabupaten/kota, KPU dan Bawaslu Provinsi, hingga pusat.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Kepala Daerah Tidak Mutasi ASN Setelah Pilkada, Ada Ancaman Pidana

“Pengaduan ini masuk ke Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mengecek NIK mereka di aplikasi yang disiapkan,” ucapnya.

Seperti diketahui, untuk masyarakat yang ingin mengecek apakah tercatat sebagai anggota parpol atau tidak, bisa mengakses langsung situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Penulis : Azwar
Komentar