Selasa, 15 November 2022 19:26

Studi Tiru Ranperda, PDAM Makassar Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Bone

Perumda Air Minum Kota Makassar menerima kunjungan DPRD Kabupaten Bone dalam hal ini Pansus I, Selasa (15/11/2022) di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar.
Perumda Air Minum Kota Makassar menerima kunjungan DPRD Kabupaten Bone dalam hal ini Pansus I, Selasa (15/11/2022) di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar.

ABATANEWS, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menerima kunjungan DPRD Kabupaten Bone dalam hal ini Pansus I, Selasa (15/11/2022) di Aula Tirta Dharma PDAM Kota Makassar.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur Umum dan Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti dan Direktur IPAL Ayman Adnan.

Baca Juga : Sesuai SOP, PDAM Makassar Tagih Langsung Pelanggan Yang Menunggak

Rombongan Pansus I DPRD Kabupaten Bone yang diketuai oleh A. Purnamasari mengatakan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk sharing informasi terkait Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum.

“Kami datang untuk studi tiru mengenai Ranperda ini, karena kami sifatnya ingin mengetahui langkah yang akan kami ambil di Kabupaten Bone, apakah kami beralih ke Perumda atau Perseroda,” ungkapnya.

“Banyak informasi yang ingin kami peroleh dari Perumda Air Minum Kota Makassar, karena kami menganggap bahwa untuk Sulawesi Selatan, Makassar-lah yang dapat menjadi rujukan,” sambungnya.

Baca Juga : Mulai Masuk Musim Hujan, Sumber Air Baku PDAM Makassar Berangsur Membaik

Sementara itu, Direktur Umum dan Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar, menyampaikan bahwa beberapa perbedaan yang menyebabkan di Makassar perusahaan pengelola air bersih tersebut menjadi perumda, bukan perseroda.

“Perbedaan mendasar yang perlu kami sampaikan adalah Perumda hanya memiliki 1 pemilik modal yaitu kepala daerah yang menjadi KPM, sementara Perseroda kepemilikan modal harus dimiliki lebih dari satu daerah,” ungkap Indira.

Ayman Adnan selaku Direktur IPAL menambahkan bahwa saat ini Perumda Air Minum Kota Makassar sudah cocok dengan status Perumda.

Baca Juga : Pipa PDAM Makassar Bocor, Ini Wilayah Yang Terdampak Pasokan Air

“Perumda memungkinkan kita untuk melakukan inovasi dan akselarasi untuk peningkatan pendapatan dan melakukan kerja sama dengan pihak lain apalagi model perumda sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni PP 54 tahun 2017,” tambahnya.

Setelah acara diskusi berlangsung, A. Purnamasari menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan mengenai dasar-dasar pembuatan ranperda dan akan melanjutkan pembahasan tersebut bersama Pansus I DPRD Kabupaten Bone.

“Kita berharap, dengan selesainya Perda, nantinya akan membuat akselarasi PDAM Kabupaten Bone dalam meningkatkan kinerja menjadi lebih baik dari sebelumnya,” tutupnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar