ABATANEWS, JAKARTA — Kepolisian kini menerapkan kebijakan tegas bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban registrasi ulang dan pembayaran pajak kendaraan.
Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem informasi kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Langkah ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74 ayat 2.
“Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” tegas pasal 74 ayat 3.
Proses Tiga Tahap Konfirmasi
Sebelum penghapusan data dilakukan, kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan sebanyak tiga kali.
Surat pertama dikirimkan melalui email atau langsung ke alamat pemilik, berisi imbauan untuk segera melakukan registrasi ulang atau membayar pajak. Jika dalam tiga bulan sejak surat pertama tidak ada tindakan, surat konfirmasi kedua akan dikirimkan.
Tahap terakhir adalah surat konfirmasi ketiga, yang diberikan satu bulan setelah surat kedua. Jika dalam satu bulan setelah surat ketiga masih tidak ada respons, kepolisian akan menghapus data kendaraan dari sistem.
Penghapusan data kendaraan memiliki konsekuensi permanen. Kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, sehingga pemilik tidak bisa menggunakannya secara legal di jalan raya.
“Pastikan melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran pajak kendaraan setelah menerima surat konfirmasi agar data kendaraan Anda tidak dihapuskan,” jelas dokumen sosialisasi kepolisian.