ABATANEWS, JAKARTA – Status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru, diperpanjang selama 7 hari, mulai dari 18 Desember hingga 24 Desember 2021. Keputusan ini menyusul peningkatan status Gunung Semeru dari level 2 waspada menjadi level 3 siaga.
Komandan Posko Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran gunung Semeru, Kolonel Inf Irwan Subekti dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/12/2021) mengatakan, pada masa tanggap darurat bencana ini, fokus penanganan bencana meliputi penyelamatan, evakuasi korban, penyediaan tempat aman, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan sarana dan prasarana.
Pihaknya juga fokus utamanya dalam hal peningkatan pelayanan pengungsi, pemulihan aliran lahar dan awan panas guguran, serta persiapan relokasi pengungsi.
Baca Juga : BNPB Pastikan Pemerintah Jamin Kebutuhan Dasar Korban Banjir di Gorontalo
Terkait lokasi relokasi pengungsi, Irwan mengatakan tim tanggap darurat sedang melakukan pendekatan dengan Perum Perhutani. Pasalnya, pengungsi korban erupsi Semeru bakal direlokasi ke Lahan Perhutani di Lumajang, Jawa Timur.
“Kami secara terus menerus pendekatan pada Perhutani dan masyarakat sehingga nantinya tidak jadi masalah kita melakukan pekerjaan pembangunan untuk relokasi,” tuturnya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal sampai dengan Jumat (17/12/2021) sebanyak 48 orang. Sebanyak 27 korban luka dan 10.571 pengungsi.
Baca Juga : Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar Terus Bertambah, BNPB Catat 50 Orang Tewa
Selain itu tercatat 1.027 unit rumah rusak, 24 unit fasilitas pendidikan, 19 unit fasilitas ibadah, dan 1 unit fasilitas kesehatan terdampak erupsi Gunung Semeru.
“Rumah rusak ini masih dalam pendataan,” kata Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari. (*)