Rabu, 30 Oktober 2024 11:08

Status Pailit Sritex, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Status Pailit Sritex, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal 

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah memastikan tak ada pengurangan tenaga kerja (PHK) secara massal usai perusahaan Sritex mengalami pailit. Hal itu, setelah pemerintah enggan membiarkan industri tekstil dalam negeri lumpuh atau gulung tikar.

“Kemudian kita minta agar semua karyawan tetap tenang karena pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik buat mereka,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas dengan sejumlah menteri yang dipimpin Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Ia menjelaskan, pemerintah dan pihak Sritex tengah berupaya untuk memproses langkah-langkah melalui hukum. Intinya lanjut dia, pemdeintah akan terus memperhatikan perlindungan tenaga kerja di industri tekstil dalam negeri tersebut.

Baca Juga : Apakah Benar Prabowo Punya Pengaruh di Pilwalkot Makassar? Kalau Gerindra Tak Signifikan

Selain itu, Menaker memastikan bahwa hak-hak para pekerja tetap terpenuhi. “Saya lebih concern terkait ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa semua hak-hak dari para pekerja di Sritex itu itu tetap terpenuhi. Mereka tetap tenang dan kemarin saya sudah mengutus Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk ke sana dan insyaallah menggembirakan dan hasilnya baik,” ucap Yassierli.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelangsungan industri tekstil dalam negeri yang tengah menghadapi tantangan.

“Beliau (Prabowo) ingin update mengenai situasi terkini, mengenai situasi industri tekstil salah satunya Sritex. Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan,” ucap Airlangga.

Baca Juga : Malam-malam, Prabowo Mendadak Ajak Jokowi Makan di Angkringan Semar Solo

Mengenai status pailit Sritex, Menko Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan kurator terlebih dahulu. “Nanti dilihat dulu karena sekarang statusnya ada kurator tentu harus ada pembicaraan dengan kurator,” ujarnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar