Jumat, 18 Maret 2022 15:12

Stafsus Presiden Jokowi Ayu Kartika Dewi Nikah: Akad di Hotel, Pemberkatan di Katedral

Stafsus Jokowi, Ayu Dewi menikah dengan Gerald, pada Jumat (17/3/2022). (Tangkapan layar YouTube Ayu Dewi Kartika)
Stafsus Jokowi, Ayu Dewi menikah dengan Gerald, pada Jumat (17/3/2022). (Tangkapan layar YouTube Ayu Dewi Kartika)

ABATANEWS, JAKARTA – Pernikahan beda agama kembali terjadi di Indonesia. Kali ini tidak viral dulu di media sosial, namun disiarkan langsung melalui kanal youtube sang mempelai perempuan.

Ialah Ayu Kartika Dewi. Perempuan 38 tahun ini merupakan Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ayu menikah dengan Gerald Sebastian hari ini, Jumat (18/3/2022) pagi.

Kedua pasangan ini menggelar prosesi pernikahan dengan dua cara. Sebab, Ayu merupakan perempuan pemeluk agama Islam dan Gerald merupakan laki-laki pemeluk agama Kristen.

Baca Juga : Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Bagi Mantan Menterinya

Ayu menggelar akad nikah lebih dulu di Hotel Borobudur Jakarta secara Islam, sekitar pukul 07.30 WIB pagi. Setelah itu dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Katedral Jakarta pukul 10.00 WIB.

Akad nikah dilakukan langsung oleh Ayah kandung Ayu, Tri Budi Mulyono. Sedangkan pada misa pemberkatan dipimpin oleh Uskup KAJ, Kardinal Ignatius Suharyo.

Dalam prosesi pernikahan, Ayu terlihat mengenakan gaun dan jilbab putih. Pada saat yang sama, Gerald tampak mengenakan jas hitam dengan korsase putih.

Baca Juga : Berikut Agenda Presiden Jokowi Jelang Purnatugas, Akan ke IKN Besok

Sementara itu, di akun Instagram miliknya, Ayu mengungkap telah menemukan lelaki yang memenuhi kriterianya. Ayu tak main-main dalam menetapkan kriteria. Ada 100 yang ter-list. Dan Gerald, dianggap memiliki 97 kriteria yang telah ditetapkan oleh Ayu.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Baca Juga : MUI Tegaskan Fatwa Boikot Produk Israel Belum Dicabut, PBNU: Ini Jihad Damai

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ayu Kartika Dewi (@ayukartikadewi)

Sementara itu, pernikahan beda agama ini telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menegaskan bila pernikahan beda agama di Indonesia tidak dibenarkan. Begitu pula dalam pandangan Islam.

Penulis : Imam Adzka
Komentar