ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menegaskan ada kategori barang yang tetap dikenakan PPN 11%. Sementara PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewas.
Sri Mulyani menjelaskan, kategori barang mewah menjadi barang yang dikenai PPN 12 persen. Seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht dan rumah mewah.
“Barang mewah ini nilainya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021,” jelas Sri Mulyani dalam keterangannya dikutip Rabu (1/1/2024).
Baca Juga : Sri Mulyani Optimis Ekonomi Indonesia Stabil di Tahun 2025
PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
“Artinya yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk barang dan biasa lain yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 jadi tetap 11 persen,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan atau tetap 11 persen. Dia juga merincikan bahwa ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN nya hanya 0 persen.
Baca Juga : Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok 0%
“Masin-masing meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar,” jelasnya.
Kemudian gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padian-padian yang lain, kemudian ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.
“Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci,” terangnya.
Baca Juga : Kemenag Jual Aset Berupa 87 Kendaraan di Arab Saudi
Selain itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa serta reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.
“Sedangkan seluruh barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK nomor 15 tahun 2023. Itu itemnya sangat tinggi,” pungkaanya.