ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menyebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan pemblokiran anggaran kementerian/lembaga pada APBN 2023. Nilai anggaran yang akan diblokir mencapai Rp 50,2 Triliun.
Hendrawan mengatakan pemblokiran anggaran tersebut berdasarkan surat dari Sri Mulyani. Surat tersebut terkait rencana automatic adjustment atau pemblokiran anggaran.
“Menteri Keuangan membuat surat pada 9 Desember 2022, automatic adjustment sebesar Rp50,2 triliun,” kata Hendrawan saat rapat kerja dengan Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta di Senayan, Jakarta, berdasarkan siaran virtual, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Hendrawan pun mempertanyakan terkait pemblokiran anggaran tersebut. Bahkan, ia menilai pemblokiran tersebut bentuk ambisi penghematan lebih dini atau perencanaan yang kurang akurat.
Padahal, langkah yang diambil Sri Mulyani terkait pemblokiran anggaran pada saat APBN 2023 yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 belum berjalan. Yang pasti kata dia, transfer anggaran ke daerah kemungkinan akan berkurang.
“Jadi ini hebat sekali. Waktu saya ditanya oleh sejumlah kepala daerah dan sebagainya, yang kita tahu transfer daerahnya semakin berkurang,” pungkasnya.