Sabtu, 28 Mei 2022 15:18

Sosper Perlindungan Anak, Edukasi Terhadap Anak Perlu Ditingkatkan

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Mercure, Jalan AP. Pettarani, Sabtu (28/5/2022).
Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Mercure, Jalan AP. Pettarani, Sabtu (28/5/2022).

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam meminta kepada semua pihak agar meningkatkan edukasi terhadap anak. Agar bisa menghindari kekerasan anak.

Sebab dari fakta-fakta yang ada saat ini masih banyaknya anak-anak yang tidak mendapat perhatian khusus dari keluarganya. Sehingga tingkat eksploitasi dan penelantaran anak sering terjadi.

“Kalau bisa setiap hari anak diberi edukasi. Karena fakta yang ada mungkin karena faktor ekonomi dan sosial sehingga terjadi hal-hal itulah yang tidak kita diinginkan,” ujar Apiaty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Mercure, Jalan AP. Pettarani, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

Menurut Legislator dari Fraksi Partai Golkar DPRD Makassar ini, banyaknya hal-hal yang tidak diinginkan bersama tentang kasus anak. Sehingga harus menjadi penting dan perhatian lebih bagi pemerintah dan legislatif.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk membantu pemerintah dan DPRD sebagai wakil rakyat agar produk hukum untuk disebarluaskan ke masyarakat. Mudah-mudahan tidak ada lagi tindak kekerasan terhadap anak di kota Makassar dengan adanya produk hukum ini,” jelasnya.

Akademisi Fakuktas Ilmu Budaya Unhas, Ery Iswary dalam paparan materinya sebagai narasumber sosialisasi Perda menyampaikan. Sangat penting dan signifikan memahami untuk menjaga anak-anak dari segala macam perlakuan yang tidak diinginkan .

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

“Perlu kita ketahui siapa anak itu dan apa hak mereka?, dalam aturan Perda ini adalah dia yang dibawah umur 18 tahun yang wajib dilindungi oleh orang tua, keluarga, pemerintah dan masyarakat,” paparnya.

Dalam perlindungan kata Ery, segala kegiatan untuk menjamin hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berdaptasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

“Yang paling utama adalah perlindungan dari keluarga dan orang tuanya, karena pendidikan sejak dini itu dari rumah tangganya, makanya mendidik dan membina anak itu juga termasuk perlindungan yang sesuai dalam aturan Perda ini,” ujar Ery.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Sementara itu, Dosen Kopertis Wilayah IX Indonesia, Dewi Talli menyampaikan perlindungan khusus anak perempuan dimulai dari ibu rumah tangga. Bagaimana pola asuhnya, bagaimana cara mendidik dan membimbing dari segi sosialnya.

Karena itu, Dewi mengajak para peserta sosialisasi Perda agar mengajarkan sejak dini kepada anak tentang seks edukasi, agar anak-anak kedepan tahu yang mana sebenarnya kekerasan seksual dan pelecehan seksual.

“Jadi tolong kepada ibu-ibu agar bagaimana mengantisipasi anak perempuannya untuk disampaikan hal-hal yang menyangkut pribadinya dan privatnya, agar korban seksual terhadap perempuan dan hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi lagi,” terangnya.

Penulis : Azwar
Komentar