Senin, 28 November 2022 21:15

Sosialisasikan Pergub 34/2022, Ini Harapan Kepala Bapenda Sulsel

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel menyosialisasikan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 34 tahun 2022 tentang peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dan konsultasi publik rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel menyosialisasikan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 34 tahun 2022 tentang peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dan konsultasi publik rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel menyosialisasikan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 34 tahun 2022 tentang peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dan konsultasi publik rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kegiatan ini diikuti pejabat dan staf perangkat daerah pengelola retribusi di Pemprov Sulsel pada Senin (28/11/2022) di Hotel Claro Makassar.

Sosialisasi ini menghadirkan empat pembicara yakni Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, Tenaga Ahli Hukum Pemprov Sulsel Zulkifili Aspan, Koordinator Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Sulsel Idris, dan Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur serta dipandu Kasubid Peraturan Perundang-Undangan Bapenda Sulsel Muh Yunus Hakim.

Baca Juga : Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Dapat Diskon Hingga Akhir Tahun 2023

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman. Dalam sambutannya, ia meminta peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik dan memberikan masukan untuk penyempurnaan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemprov Sulsel. Retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah yang khusus disediakan dan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,” katanya.

Pada Pemprov Sulsel, pengaturan terkait besaran tarif dari setiap objek retribusi pemakaian kekayaan daerah diatur dalam Pergub Sulsel nomor 34 tahun 2022 tentang peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang resmi diundangkan pada tanggal 15 November 2022.

Baca Juga : Antisipasi Peretasan Data, Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile Gunakan Jaringan Khusus

lahirnya pergub no. 34 tahun 2022 dengan pertimbangan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di wilayah provinsi sulawesi selatan, sehingga momentum sosialisasi ini sebagai salah satu media yang tepat dalam penyebarluasan kebijakan daerah yang perlu untuk segera disesuaikan dan ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan, ujar Sumardi.

Ia berharap, kelak retribusi daerah khususnya terhadap pemakaian kekayaan daerah dapat berperan lebih besar, karena tingginya penerimaan retribusi dapat menjadi salah satu indikator kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, serta persepsi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Untuk mencapai sasaran tersebut, diperlukan kerja sama dari semua pihak, khususnya dari pengelola retribusi itu sendiri untuk menciptakan penyelenggaraan pelayanan yang profesionalitas, transparan dan akuntabel.

Baca Juga : Bapenda Sulsel Bekali Kompetensi Tambahan Buat Opsis dan Opdat Samsat se-Sulsel

Hal ini berarti, lanjutnya, selain berupaya untuk terus meningkatkan jenis dan kualitas pelayanan, kita juga harus lebih bekerja keras, lebih berdedikasi, lebih jujur, lebih ikhlas dan lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Penulis : Azwar
Komentar