ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman, menyoroti soal pengurusan perizinan lingkungan, seperti Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. Ia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar lebih transparan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengurusan perijinan lingkungan tersebut, untuk menghindari terjadinya pungli.
“Banyak masyarakat kita yang belum mengetahui bagaimana pengurusan izin lingkungan ini, dan berapa biayanya. Saya harap dinas bisa transparan, item apa saja yang mereka harus bayar,” kata Yeni, saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan IX Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Makassar, pada Ahad (19/6/2022).
Anggota Fraksi PKS DPRD Makassar ini mengungkapkan, saat ini terjadi banyak sekali pencemaran lingkungan di masyarakat. Karena itu, masyarakat harus tahu, apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Yeni mencontohkan, terkait pengelolaan limbah B3, serta limbah yang dihasilkan oleh industri, yang kerap meresahkan. Begitupun dengan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang merusak infrastruktur jalan, sehingga menghasilkan debu, dan tak jelas kapan diperbaiki lagi.
“Pengelolaan sampah juga harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Aryati Puspasari Abadi, yang turut menjadi narasumber pada sosialisasi ini, menjelaskan, perijinan lingkungan terbagi tiga, yakni amdal, UKL – UPL, dan SPPL. Adapun jenis usaha yang wajib amdal, adalah usaha dengan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Sementara, yang dampaknya menengah, perijinannya adalah UKL – UPL, dan untuk usaha mikro dan kecil cukup SPPL.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
“Hadirnya izin lingkungan ini akan memberikan dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi bagi masyarakat,” kata Puspa.
Ia mengungungkapkan, tidak semua usulan perizinan lingkungan langsung dikabulkan. Dinas Lingkungan Hidup sangat selektif. Bahkan saat izin telah diberikan, pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
“Saat penyusunan UKL – UPL salah satu kompleks perumahan di Manggala, saat kami undang developernya, banyak rekomendasi yang jadi catatan. Salah satunya, wajib membuat drainase yang mengarah ke kanal. Saat proses itu tidak diikuti dan tetap dilakukan pembangunan, saat hujan deras, kompleks tetangga kebanjiran tidak seperti tahun sebelumnya. Dan mereka akhirnya diberikan sanksi,” beber Puspa, mencontohkan.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Ia berharap, masyarakat bisa menjadi agen pemerintah dalam mengawasi pembangunan di sekitarnya. Apalagi, pihaknya hanya memiliki 15 tenaga fungsional pengawasan. Artinya, satu orang bertanggung jawab terhadap satu kecamatan.
“Masyarakat harus turun tangan melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Sedangkan, Prof Dr Mashuri Masri, dalam sosialisasi ini mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. Iapun meminta agar anak-anak dididik sedini mungkin untuk mencintai lingkungan.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat
“Kita bisa bercermin dari negara-negara lain, bagaimana masyarakatnya sangat tertib dan tidak membuang sampah sembarangan. Seperti di Jepang dan Australia,” kata Prof Mashuri.
Adapun peserta sosialisasi berasal dari berbagai elemen masyarakat. Seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda.