ABATANEWS – Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11) lalu, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
SPDP kasus kecelakaan Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu (10/11).
Baca Juga : Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Terbukti Main HP Sebelum Kecelakaan
“Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran dilansir dari CNNIndonesia.
Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil Vanessa Angel dan keluarganya.
“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang,” tegasnya.
Baca Juga : “Minta Tolong Titip Gala” Surat Vanessa Angel Ini Bikin Sedih
Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu.
“(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya,” kata Imran.
Dikutip dari detik.com, Imran mengatakan pihaknya langsung menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara ini. Penunjukan jaksa dilakukan sesaat setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi. Salah seorang jaksa yang ia tunjuk adalah Kasipidum Achmad Jaya.
Baca Juga : Pria Ini Temukan 4 Ponsel di Lokasi Kecelakaan Vanessa Angel
“Langsung saya tunjuk jaksanya ini, saya tunjuk tiga orang. Kami percayakan jaksa untuk meneliti berkas. Karena ini kasus pidana umum ya jaksa dari pidana umum yang sering menangani perkara ya,” tambahnya.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan terancam bui maksimal 6 tahun penjara.