ABATANEWS, MAKASSAR — Persidangan Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah memasuki pekan ke-8. Kali ini, sopir pribadi Agung Sucipto (AS) alias Anggu dan Edy Rahmat (ER) dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/9/2021).
Dua sopir pribadi yang menjadi saksi dimintai keterangannya terkait skenario Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam kesaksiannya, kedua sopir tak menyebut keterlibatan Nurdin Abdullah (NA).
Penasihat Hukum (PH) NA bertanya ke Irfandi, apakah saudara saksi pernah mendengar Edy Rahmat melakukan kominikasi dengan NA saat malam terjadinya OTT?
Baca Juga : Nurdin Abdullah Pilih Urus Bisnis Ketimbang Ikut Main di Pilgub Sulsel 2024
“Tidak pernah disebut. Tidak pernah juga komunikasi Pak Edy dan Pak Nurdin,” jawab Irfandi didepan majelis Hakim, JPU KPK, dan PH Nurdin Abdullah.
Secara runut, Irfandi menjelaskan jika dirinya diajak oleh Edy Rahmat untuk makan malam di Cafe Pencious yang terletak di Jl Hertasing. Namun setelah makan malam, Irfandi diperintahkan oleh ER untuk menunggu di mobil, sementara ER masih di dalam cafe.
Selang beberapa menit, Agung Sucipto kemudian datang dan masuk kedalam cafe untuk bertemu dengan ER. Setelah selesai, ER tak masuk ke dalam mobil pribadi melainkan masuk ke mobil Agung Sucipto.
Baca Juga : Eks Relawan Nurdin Abdullah Nyatakan Dukungan ke Danny-Azhar di Pilgub Sulsel, Alasannya Klasik
“Pak Edy telpon saya untuk ikuti mobil Sedan BMW karena Pak Edy ada dalam mobil itu. Kemudian saya ikuti sampai mobil berhenti di Taman Macan,” ungkapnya.
Irfandi mengaku, ada koper berwarna hijau yang dimasukkan dalam bagasi mobilnya. Isinya adalah uang senilai Rp1 milyar.
“Ada yang bawa koper ke bagasi mobil. Saya bukakan pintu bagasi belakang dan Pak Edy kembali masuk ke mobil dan duduk di samping saya,” katanya.
Baca Juga : Gerindra Usung Putra Mahkota Mantan Gubernur Sulsel Maju Pilkada Bantaeng
Setelah itu, ia diajak ER untuk menuju ke sekitar pelabuhan. Di sana, ER kembali turun dari mobil dan masuk kedalam mobil HRV yang misterius menuju ke Lego-Lego.
“Setelah berputar-putar dan ke Lego-lego, Pak Edy keluar dari mobil HRV dan masuk lagi ke mobil pribadi. Setelah itu kami langsung pulang,” lanjutnya.
Dari semua penjelasan Irfandi di persidangan, ia sama sekali tak menyebut adanya komunikasi dengan Nurdin Abdullah. Pernyataan itu juga dikuatkan oleh sopir pribadi Agung Sucipto.
Baca Juga : Sinyal Koalisi di Pilkada Bantaeng, Empat Parpol Mesra di Kediaman Nurdin Abdullah
Sopir pribadi AS, Nuryadi menjelaskan jika dirinya tak pernah mendengar AS melakukan komunikasi dengan NA. Bahkan ia mengaku tak pernah membawa koper apapun ke Rujab Gubernur.
“Saya tidak pernah bawa koper apapun ke Rujab Gubernur,” bebernya.
Ia hanya diperintahkan oleh AS untuk memindahkan sejumlah uang dalam koper ke mobil pribadi Edy Rahmat.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Puji Taufan Pawe, Dinilai Cocok Jadi Pemimpin Sulsel
“Ada dua kantong plastik warna hitam dan ada koper. Saya rasa itu uang tapi saya tidak berani hitung,” sebut Nuryadi.
Saat sidang usai, Edy Rahmat dimintai pembelaan. Namun ia tidak ingin berkomentar, Edy mengaku semua kesaksian para sopir adalah benar.
“Saya rasa cukup yang mulia. Semua yang dikatakan saksi sudah benar,” tegas Edy Rahmat.
Baca Juga : Prof Nurdin Abdullah Kembali Dipercaya Pimpin Persada Sulsel
Nurdin Abdullah juga tak bisa berkomentar. Pasalnya, ia sama sekali tak terlibat dalam kasus OTT tersebut.
“Tidak ada komentar karena saya tidak tau,” jawab NA singkat.
Sekadar diketahui, persidangan kali ini rencananya JPU KPK mengahadirkan lima saksi yakni Harry Syamsuddin, Abd Rahman, Irfandi, Mega Putra Pratama, dan Nuryadi. Namun lagi-lagi hanya sebagian yang hadir yakni Irfandi dan Nuryadi (offline), sementara Abd Rahman secara daring via zoom.