ABATANEWS, MAKASSAR — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi langkah KPU RI yang melayangkan gugatan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum DPP PPP, Amir Uskara mengaku setuju dengan upaya hukum yang ditempuh oleh KPU RI. Namun, tidak enggan menanggapi soal setuju dan tidak setuju pemilu ditunda.
“PPP setuju dengan KPU RI yang melakukan banding,” kata Amir Uskara, kepada awak media, di Makassar, pada Jumat (3/3/2023).
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
“Ini kan negara hukum. Ada proses-proses hukum yang mesti dilalui. Jadi kita tunggu saja itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda, dan baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025.
Atas keputusan hukum itu, KPU RI juga melayangkan banding. Mengingat, tahapan Pemilu 2024 saat ini tengah berjalan.
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
“KPU akan lakukan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari seperti dilansir Antara, Kamis (2/3/2023).