ABATANEWS.COM – Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk mengantisipasi Project Social Commerce TikTok akan segera terbit dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, revisi Permendag 50/2015 sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini tinggal menunggu paraf terakhir dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
“Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari pak menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari menteri hukum dan HAM,” katanya, pada Jumat (22/9/2023).
Baca Juga : Lengser dari Istana, Jokowi Diantar Pakai Pesawat TNI AU ke Solo
Isy menegaskan, Permendag Perdagangan Elektronik yang baru nantinya akan mengatur lebih terang pengertian e-commerce dan s-commerce. Kedua, pembatasan penjualan minimum US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per barang yang boleh dijual di marketplace yang menerapkan crossborder atau penjualan lintas batas.
Adapun Presiden Jokowi menegaskan, e-commerce harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar. Upaya dimaksud kata dia, untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” katanya.
Baca Juga : Usai Makan Malam dengan Tamu Negara, Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet
Jokowi juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.