ABATANEWS, MAKASSAR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali membuka pendaftaran anggota bagi perusahaan media siber atau online yang memiliki badan hukum untuk bergabung.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 30 Desember 2021 hingga 6 Januari 2023. Untuk format pendaftaran bisa didapatkan di sekretariat SMSI Sulsel, Ruko Permata Taman Sari, Jalan Pengayoman No.21, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar atau menghunbungi nomor 082195088611 (WhatsApp).
Hal ini disampaikan Ketua Bidang organisasi, Keanggotaan dan Daerah (OKD) SMSI Sulsel, Aco Mappanganro, usai rapat pengrus, Kamis 29 Desember 2022.
Baca Juga : Peduli Media, Perumda Air Minum Kota Makassar Diberi Penghargaan
“Sesuai amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi SMSI, setiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota wajib memiliki perwakilan. Hal inilah yang mendasari penerimaan anggota SMSI saat ini,” ujarnya.
Kata dia, setiap perusahaan media siber yang ingin bergabung di SMSI Sulsel wajib mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, setiap calon anggota SMSI Sulsel wajib mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi, termasuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.
“Saat ini, kami juga membetuk pengurus SMSI di tingkat kabupaten dan kota di Sulsel,” paparnya.
Baca Juga : Hadirkan Tim Capres-Cawapres di Sulsel, SMSI Beri Edukasi Politik Kepada Publik
Sementara Ketua SMSI Sulsel, Rasyid Alfaizi mengatakan, saat ini ada 32 perusahaan media siber berbadan hukum telah bergabung di SMSI Sulsel. Sebahagian telah terverifkasi administrsi dan faktual.
“Masih ada beberapa perusahaan media siber yang bergabung di SMSI Sulel sedang melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers,” ujarnya.
“SMSI adalah wadah perusahaan media siber untuk berhimpun. Sehingga, setiap anggota harus memiliki standar kompetensi sebagai media yang terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya.
Baca Juga : Eros Jarot Raih Anugerah Tokoh Pejuang Kemerdekaan Pers
Kata Aci, sapaan akrabnya, dengan berbagai kebijakan dan tuntutan zaman saat ini, mau tidak mau media online atau siber berkewajiban mengikuti verifikasi Dewan Pers.
“Semakin banyak anggota SMSI Sulsel yang terverifikasi Dewan Pers, tentunya akan lebih baik,” ujarnya.
Menurut Aci, dalam proses verifikasi tersebut, berbagai macam ketentuan dan aturan harus dipatuhi setiap perusahaan media online. Baik persyaratan kewartawanan, manajemen perusahaan, keorganisasian ataupun pemberitaan, akan memiliki standar kualitas sesuai yang diatur Dewan Pers.
Baca Juga : SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers
“Sehingga, produk berita atau karya jurnalistik yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Berikut Syarat Menjadi Anggota SMSI Sulsel:
- Satu PT untuk satu media
- Copy Akta Pendirian PT
- Copy Pengesahan Peraturan perusahaan dari Disnaker
- Copy SK Pengesahan Menkunham
- Foto Copy BPJS Tenagakerjaan
- Screnshot box redaksi
- Screnshot Pedoman Media Siber
- Foto Copy KTP Penanggung Jawab
- Foto Copy NPWP Penanggung Jawab
- Foto Copy NPWP Perusahaan
- Copy Kartu UKW untuk Penanggung Jawab atau Pimred
- Mengisi Formulir pendaftaran
- Screnshot Verifikasi administrasi dan faktual dewan pers
- Berkasnya dikumpul dalam bentuk hard copy dan soft copy.