Jumat, 15 April 2022 22:24

Siswa Bakar Sekolahnya karena Terinspirasi Film, Gurunya Juga Disiram Bensin

ilustrasi bakar diri
ilustrasi bakar diri

ABATANEWS, RIAU – Seorang siswa SMPN 1 Kuantan Hilir di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial AW, nekat melakukan tindakan kriminal. Lelaki berusia 15 tahun itu membakar sekolahnya. Bukan cuma itu, ia juga sempat menyiramkan bensin kepada seorang guru bernama Asman.

Anehnya, AW mengaku mendapat inspirasi dari film action yang dinontonnya. Sebelumnya, pada Senin (11/4/2022), sekitar pukul 10.00 WIB, AW ditegur oleh Asman yang merupakan siswa kelas 7.5.

“Pelaku ketahuan sedang makan di dalam kelas. Kemudian gurunya (Asman) menegur. Gurunya saat itu bilang ‘Seenak perut kau saja di sekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah’,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata seperti dikutip dari Kompas.com, pada Jumat (15/4/2022).

Baca Juga : Pengukuhan 367 Kepsek di Luwu Utara, Bupati Indah Minta Adaptif di Tiap Kondisi

AW merasa tak terima diperlakukan seperti itu. Malam harinya, AW menonton film action dan terinspirasi dari itu. Pagi harinya (12/4/2022), AW ke sekolah dengan sejumlah perlengkapan dan niat jahat.

Ia membawa sepotong obat nyamuk. AW juga mengisi penuh tangki bensin motornya, serta membeli sebuah korek api.

Saat tiba di sekolah, AW langsung melancarkan aksinya dengan membakar kursi dan meja di ruang kelas 7.5. Usai membakar kelas, AW mengambil sebuah botol bekas minuman dari tempat sampah lalu diisinya bensin.

Baca Juga : Total 706 Sekolah di Jakarta Ditutup Sejak Omicron Menggila

“Pelaku mencari dan menyiramkan bensin kepada gurunya (Asman). Pelaku mengambil korek api dari dalam sakunya. Guru tersebut langsung melarikan diri ke ruangan guru dan sembunyi di dalam Ruangan Bimbingan Konseling, sehingga pelaku tidak dapat masuk. Kemudian, guru lainnya berusaha mengamankan pelaku dan dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Rendra.

Polisi akhirnya menetapkan AW sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.

Komentar