ABATANEWS, JAKARTA — Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 telah memasuki babak akhir. Tak ada lagi sidang pembahasan.
Perkara perihal hasil Pilpres 2024 itu akan dibacakan putusannya pada hari Senin, 22 April 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sisa menggelar sidang pengucapan putusan.
Baca Juga : 3 Advokat Ajukan Gugatan di MK, Minta Semua Pilkada Dihadirkan Kotak Kosong
“Sudah tidak ada lagi sidang lanjutan. Sidang tinggal pengucapan putusan,” terang Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, pada Senin (15/4/2024).
Sejauh ini, menurut Fajar, tak ada perubahan jadwal terkait pembaca hasil putusan tersebut. Akan tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 22 April 2024.
Terakhir kali dilakukan pembahasan sengketa Pilpres 2024 di MK yakni pada 5 April 2024 lalu.
Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara sah. Mereka unggul di 36 dari 38 provinsi seluruh Indonesia. Paslon ini juga menang di luar negeri.
Meski telah diumumkan KPU, dinamika pilpres masih belum selesai. Proses sidang PHPU atau sengketa Pilpres masih bergulir di MK.