ABATANEWS, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tanggal 27 Maret 2024 sebagai hari sidang perdana untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024, sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.
Sebelumnya, MK telah membuka masa pendaftaran selama tiga hari mulai dari 21 Maret 2024 hingga 23 Maret 2024.
Tercatat, pada hari pertama pendaftaran, Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin datang lebih dulu sekira pukul 09.00 WIB.
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
Sedangkan di hari terakhir, Tim Hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud yang hadir pada sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa Pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.
Nantinya ketika sudah mulai bersidang, MK akan melangsungkannya secara pleno selama 14 hari dan akan diputus pada pada 22 April 2024.
Berikut jadwal sidang MK terkait sengketa Pemilu 2024:
Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel
27 Maret 2024
Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon
28 Maret 2024
– penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
– sidang pleno pemeriksaan persidangan
1-18 April 2024
Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:
– memeriksa permohonan pemohon
– memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
– mengesahkan alat bukti
– memeriksa alat bukti tertulis
– mendengar keterangan saksi
– mendengar keterangan ahli
Baca Juga : PKS Temui Prabowo, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?
19-21 April 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan
22 April 2024
Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan