Rabu, 14 Januari 2026

Sidang Perdana Immanuel CS Digelar Pekan Depan

KPK menetapkan 11 orang teraangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. (YouTube KPK)
KPK menetapkan 11 orang teraangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. (YouTube KPK)

ABATANEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwal sidang perdana tersangka Immanuel Ebenezer Gerungan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2024-2025.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa perkara Immanuel Ebenezer telah resmi diregistrasi dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim untuk menangani kasus ini.

Sidang akan dipimpin Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dibantu hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Selain Noel sapaan akrab Immanuel, 10 tersangka lain juga akan disidangkan dalam kasus yang sama.

Baca Juga : KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu

Di antaranya Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Berdasarkan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menduga total kerugian negara dari pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer cs mencapai Rp201 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil identifikasi rekening para tersangka dan belum termasuk pemberian tunai atau barang mewah lainnya. Seperti mobil, motor, fasilitas ibadah haji, umrah, serta hadiah lainnya.

Baca Juga : Kronologi KPK OTT Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara

“Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis 18 Desember 2025 lalu.

Komentar