ABATANEWS, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutus perkara sidang etik kepada 9 Hakim MK, pada kemarin (7/11/2023).
Ada dua putusan pentingnya. Pertama, memberika sanksi lisan kepada 9 hakim MK. Dan kedua, khusus Ketua MK, Anwar Usman, diputuskan mendapat hukuman berat.
Ipar dari Presiden Joko Widodo itu disuruh mundur dari jabatan Ketua MK dan harus diganti paling lambat pada Rabu (9/10/2023) harus diganti.
Baca Juga : Usung Konsep Pasar Tradisional Modern, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Rakyat Butta Salewangang di Maros
Anwar juga dilarang untuk mencalonkan diri lagi sebagai Ketua MK dan juga Anwar dilarang untuk ikut dalam memutuskan perkara hasil sengketa Pemilu 2024.
Lantas, apa saja pelanggaran Anwar sehingga mendapat sanksi ‘spesial’ seperti itu?
Berikut rangkumannya seperti yang dibaca oleh Ketua MKMK Jimly Assihiddiqie:
Baca Juga : Perkuat Toleransi Beragama, Wapres Gibran Resmikan Penutupan Sidang Raya Ke-18 PGI di Toraja
– Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
– Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
– Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Baca Juga : Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Maros, Siapkan 800 Pax Makanan
– Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
– Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.