ABATANEWS, GORONTALO – Kasus pencemaran nama baik kepada mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali dilanjutkan.
Pengadilan Negeri Gorontalo kembali melakukan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu (8/6/2022), yakni dari unsur pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Saya mengetahui dari media online rekam fakta. Di situ ada menyebut Rp53 miliar raib dari APBD Provinsi Gorontalo 2019. Dan dituduhkan ke Gubernur Rusli Habibie”, tegas Danial Ibrahim, selaku Kepala Bagian Keuangan Pemprov Gorontalo.
Baca Juga : 10 Tahun WTP, Kepemimpinan NKRI Bersih Tanpa Noda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo tidak lupa menanyakan kepada saksi Danial Ibrahim pendapatnya yang mana mencemarkan nama baik. Saksi menyatakan ada kata “50 miliar raib” di media tersebut.
Saksi Sukril Gobel selaku Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo saat diwawancarai , menambahkan bahwa APBD 2019 telah diaudit oleh BPK.
“Saya ingin mengatakan laporan keuangan APBD Provinsi Gorontalo tahun 2019 telah diperiksa dan diaudit oleh BPK. Hasilnya penggunaan anggaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak benar ada Rp53 miliar yang raib,” tambahnya.
Baca Juga : Sertijab Gubernur Gorontalo, Pj Hamka: Kita Tindak Lanjuti Program yang Ada
Saksi Masran Rauf selaku Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo dalam keterangannya menyatakan bertemu dengan saksi korban Rusli Habibie keesokan harinya setelah membaca pemberitaan di media online rekam fakta.
“Keesokan harinya saya melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saya melihat kelihatan raut wajah Pak Gubernur marah dan tersinggung,” ungkapnya.
Selama proses pemeriksaan saksi-saksi, Majelis Hakim tidak henti-hentinya juga mengingatkan kepada Penasehat Hukum terdakwa Adhan Dambea untuk fokus dan tidak melebar. Sebab perkara ini adalah murni soal ITE bukan soal administrasi.