ABATANEWS, JAKARTA — Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 akan menjadi momentum bersejarah.
Tidak hanya karena mereka menjadi pasangan terpilih dalam Pemilu 2024, tetapi juga karena proses pelantikannya yang akan dimasukkan ke dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Langkah ini menandai perubahan signifikan dibandingkan pelantikan-pelantikan presiden sebelumnya yang hanya melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan MPR.
Perubahan ini merupakan implementasi dari Pasal 120 ayat (3) Perubahan Tata Tertib MPR, yang secara tegas menyatakan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden harus ditetapkan melalui Ketetapan MPR.
Penambahan aturan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat legitimasi proses pelantikan sekaligus mengikatnya pada keputusan tertinggi lembaga legislatif Indonesia.
Selain itu, masuknya pelantikan Prabowo-Gibran ke dalam TAP MPR juga sejalan dengan Pasal 3 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Ketentuan ini sekaligus memastikan bahwa pelantikan presiden di masa depan akan mengikuti mekanisme yang lebih formal melalui TAP MPR.
Rangkaian acara pelantikan ini diprediksi akan digelar dengan penuh khidmat di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, yang akan dihadiri berbagai tokoh politik dan pejabat negara.
Proses tersebut sekaligus akan mengukuhkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemimpin Indonesia untuk periode 2024-2029, yang diharapkan membawa arah baru bagi perjalanan bangsa.