ABATANEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memantau informasi rekening nasabah. Terutama, yang memiliki salad di atas Rp 1 Miliar.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pemantauan dilakukan sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Melalui aturan tersebut, DJP berupaya memastikan validitas data perpajakan yang dimiliki. Menurutnya, validitas data ini sangat penting untuk keperluan perpajakan.
Baca Juga : Sri Mulyani Diminta Prabowo Kembali Jadi Menteri Keuangan
“Kita mencoba untuk mengatur, memberikan dan menjaga validitas data yang akan kita dapatkan, dipertukarkan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatan” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, (13/8/2024).
Suryo menjelaskan bahwa PMK ini juga mengatur agar perbankan dan lembaga keuangan melakukan uji tuntas (due diligence) sebelum membuka rekening nasabah. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi terjadinya penghindaran pajak.
“Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi,” ucapnya.
Baca Juga : Sri Mulyani Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Perang Melawan Penghindaran Pajak Global
PMK Nomor 47 Tahun 2024 ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Tahun 2017. Aturan ini adalah perubahan ketiga dari peraturan pelaksana sebelumnya, yaitu PMK Nomor 70 Tahun 2017.