ABATANEWS, MAKASSAR – Ditlantas Polda Sulsel, akan segera menghapus data kendaraan (STNK) yang sudah tidak aktif membayar pajak.
Adapun data kendaraan dimaksud, yang belum membayar pajak sejak 5 tahun plus 2 tahun.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu mengatakan penghapusan data kendaraan itu sesuai Pasal 74 Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Lo dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Sri Mulyani Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Perang Melawan Penghindaran Pajak Global
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Bapenda Sulsel dan Jasa Raharja, terkait penghapusan data kendaraan.
“Jadi setelah kita berkoordinasi, kita akan menghapus data kendaraan yang dimaksud dari sistem pendataan,” ucap Restu, dalam keterangannya, Selasa (19/12/2022).
Sehingga, dengan adanya penghapusan data tersebut nantinya kendaraan bersangkutan akan dicap bodong.
Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T
Meski demikian, pihaknya masih akan menunggu petunjuk tehnis dari Korlantas Polri terkait penghapusan data.
Namun, pihaknya telah berencana untuk membentuk tim kerja yang akan melakukan proses penghapusan data kendaraan.
“Jadi kelompok kerja ini akan bergerak di bidang sosialisasi, pendataan ranmor, tim penghapusan regident ranmor dan tim Anev penghapusan Regident ranmor,” tutup AKBP Restu.