ABATANEWS – Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2019-2020, harta kekayaan Presiden Jokowi naik sekitar Rp8,9 Miliar.
Berdasarkan laporan periodik 2020 yang disampaikan pada 12 Maret 2021, total harta Presiden Jokowi saat ini mencapai Rp 63.616.935.818 atau Rp 63,6 miliar.
Sedangkan di tahun 2019 lalu, harta yang dilaporkan Jokowi dalam LHKPN sebesar Rp 54.718.200.893 atau Rp 54,7 miliar. Dengan hal tersebut harta Jokowi mengalami kenaikan sekitar 8,9 miliar.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Untuk diketahui, harta Jokowi terdiri dari 20 tanah dan bangunan senilai Rp 53.281.696.000. Sebanyak 19 tanah dan bangunan Jokowi tersebar di berbagai daerah Jawa Tengah dan satu bangunan senilai Rp3,5 M di Kota Jakarta Selatan.
Selanjutnya, alat transportasi dan mesin senilai Rp 527.500.000. Untuk kendaraan, Jokowi memiliki tujuh mobil dan satu motor.
Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp 357.500.000, kas dan setara kas senilai Rp 10.047.790.536. Jokowi juga memiliki hutang senilai Rp 597.550.718.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Dengan begitu, selama pandemi atau pada tahun 2020 lalu Jokowi mempunyai harta kekayaan Rp 63.616.935.818 atau Rp 63,6 miliar.