ABATANEWS, MAKASSAR – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK, pada Kamis (28/7/2022). Ketua PDIP Kalimantan Selatan itu didampingi sejumlah orang, termasuk kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Kepada awak media, Ketua Umum BP HIPMI itu mengaku heran, mengapa ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Seperti diketahui, KPK memasukkan Bendahara PBNU itu sebagai buronan KPK pada Selasa 26 Juli lalu, setelah dilakukan upaya pemanggilan untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali oleh KPK.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli). Dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa (27 Juli) saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28 (Juli),” ucapnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.