Senin, 24 Oktober 2022 12:15

Sepanjang 2022, Sebanyak 64,1 % Pelanggar Lalin di Makassar Bayar Tilang Via Transfer

Satlantas Polrestabes Makassar saat melakukan penertiban balap liar di Jl Bandang, Kota Makassar pada Minggu (10/7/2022). (foto: Satlantas Polrestabes Makassar)
Satlantas Polrestabes Makassar saat melakukan penertiban balap liar di Jl Bandang, Kota Makassar pada Minggu (10/7/2022). (foto: Satlantas Polrestabes Makassar)

ABATANEWS, MAKASSAR – Penggunaan tilang elektronik atau E-Tilang yang diterapkan di Kota Makassar belum sepenuhnya berjalan sesuai yang diharapkan. Sebab, masih ada pelanggar yang ditilang menggunakan proses pembayaran dengan cara manual.

Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menjelaskan pada tahun 2022 ini, pihaknya mendata sebanyak 64,1 persen pelanggar memilih membayar denda via transfer BRIVA. Sedangkan 35,9 persen sisanya, masih memilih cara konvensional dengan datang langsung membayar denda melalui persidangan.

“Kemudian sebesar 7,5 persn dari E- tilang yang telah dibuat adalah ETLE STATIS dengan titipan denda via BRIVA juga sebesar Rp 293 juta,” kata Zulanda, dilansir laman Lantas, Senin (24/10/2022).

Baca Juga : Lakalantas di Tol Reformasi, Mobil Minibus Rusak Berat Usai Tabrak Truk Kontainer

Sejauh ini, pihaknya telah mencatat 8.892 pelanggaran lalulintas dalam bentuk E-Tilang. Catatan tersebut terhitung sejak tahun 2022.

Meski demikian, pihaknya akan terus mengoptimalkan proses pembayaran dengan cara via transfer. Apalagi, pihaknya akan penerapan teknologi ANPR atau aplikasi pengenal nomor plat yang juga akan dikembangkan.

Pasalnya, untuk saat ini jumlah ANPR atau lebih akrab dikenal ETLE masih terbatas di 18 titik saja.

Baca Juga : Aksi Konvoi Remaja di Makassar Terekam Kamera ETLE, Bakal Dikenakan Tilang

“Dan kita juga akan berkoordinasi dengan Diskominfo Kota Makassar untuk melengkapi war room sehingga bisa memantau jaminan keselamatan pengendara,” pungkasnya.

Adapun untuk memaksimalkan proses pembayaran tilang, Polri sebelumnya telah mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tentang instruksi larangan tilang manual yang dibuat pada 18 Oktober 2022.

Instruksi itu diteken oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lewat instruksi ini, maka polisi tidak boleh lagi melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas di jalanan.

Baca Juga : Hanya Dalam 2 Bulan, Ditlantas Polda Sulsel Catat 8609 Kendaraan Yang Diblokir

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis poin lima surat telegram tersebut.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar