ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman terus mendorong pengembangan dalam meningkatkan kualitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selama tahun 2022, 1.450 UMKM mendapatkan fasilitasi sertifikasi gratis oleh Pemprov Sulsel melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sulsel.
Adapun rinciannya berupa fasilitasi sertifikat halal untuk 1.000 UMKM; fasilitasi sertifikat merek untuk 300 UMKM; dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) bagi 150 UMKM.
Baca Juga : Semangat Ribuan Warga Bulukumba Hadiri Kampanye Andi Sudirman
Hadirnya fasilitasi sertifikasi ini, menjadi salah satu program prioritas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk UMKM.
“Fasilitasi sertifikasi ini menjadi fokus kami dalam pengembangan UMKM. Di tahun 2022 lalu, Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel telah melakukan fasilitasi sertifikasi gratis bagi 1.450 UMKM,” ujar Andi Sudirman Sulaiman, Sabtu (14/1/2023).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Ashari F. Radjamilo menyampaikan, UMKM di Sulsel saat ini mengalami peningkatan signifikan. Hal itu, berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Teruji Bisa Mengayomi dan Plural, Komunitas Tionghoa di Sulsel Kembali Dukung Andalan Hati
Di mana pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulsel makin meningkat hingga 1,5 juta unit usaha. Sejumlah unit usaha di antaranya bahkan mulai berorientasi mendukung kinerja ekspor menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.
“Dengan fasilitasi sertifikasi bagi UMKM ini, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk UMKM. Sehingga dapat berdampak pada perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Selain memberikan fasilitasi sertifikasi gratis bagi UMKM, Pemprov Sulsel juga memberikan fasilitasi bagi IKM. Melalui Dinas Perindustrian Sulsel selama tahun 2022, telah dilakukan fasilitasi sertifikasi bagi 635 IKM, diantaranya 585 IKM mendapatkan fasilitasi sertifikat halal, dan 50 IKM mendapatkan fasilitasi sertifikat HKI (paten merk).