Kamis, 07 November 2024 10:08

Sentra Gakkumdu Sulsel Dorong Pengawasan Partisipatif Melalui Pelatihan Paralegal Pemilihan

Sentra Gakkumdu Sulsel Dorong Pengawasan Partisipatif Melalui Pelatihan Paralegal Pemilihan

ABATANEWS, MAKASSAR — Selain berfokus pada penanganan pelanggaran dalam tahapan Pilkada, Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong kesadaran hukum di masyarakat agar terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif.

Salah satu terobosan yang dijalankan adalah Pelatihan Paralegal Penegakan Hukum Pemilihan. Program yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penegakan hukum di ranah pemilihan serta memperkuat pengawasan yang transparan dan akuntabel.

Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur Kejaksaan, Akbar, S.H., M.H., saat mengisi salah satu sesi dalam pelatihan tersebut menekankan pentingnya pelatihan paralegal dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Petakan TPS Rawan Jelang Pencoblosan, Ingatkan KPU Agar Melakukan Mitigasi

Pelatihan ini, menurut Akbar, sangat relevan untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya alat bukti dan bukti dalam pelaporan pelanggaran, yang menjadi elemen utama dalam penanganan kasus di Sentra Gakkumdu.

“Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para paralegal—pihak yang membantu pendampingan hukum non-advokat—dengan pengetahuan teknis dan hukum dalam pengumpulan serta pemrosesan bukti-bukti yang sah dalam kasus pelanggaran pemilu-pemilihan,” jelas Akbar, Rabu (6/11/2024) saat kegiatan.

Menurutnya, pelatihan ini penting untuk memastikan validitas dan efektivitas laporan pelanggaran yang masuk ke Gakkumdu. Akbar merinci beberapa manfaat utama dari penguasaan teknik pengumpulan bukti bagi paralegal.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Penggiat Media Sosial Turut Awasi Pilkada Serentak

“Pertama adalah validitas Laporan. Laporan dengan bukti kuat lebih mudah diterima dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu, memperkuat klaim adanya pelanggaran serta mendukung dasar hukum yang diperlukan dalam proses penegakan,” kata Akbar.

Lalu, Kecepatan Penanganan. “Bukti yang jelas dan relevan membantu mempercepat proses verifikasi, yang penting mengingat batas waktu yang ketat dalam penanganan pelanggaran pemilu,” jelasnya.

Ketiga, kata Akbar, adalah meningkatkan akuntabilitas. “Bukti yang memadai menjadikan proses lebih transparan dan akuntabel, mencegah manipulasi data serta potensi intervensi dari pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

Kemudian, mendukung pembuktian di Pengadilan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran pemilu-pemilihan bisa sampai ke pengadilan. Bukti yang sah dan kuat membantu memperkuat kasus di hadapan hakim, yang pada akhirnya menentukan keputusan.

Akbar menambahkan, pelatihan ini juga mencakup cara pengumpulan, pengelolaan, dan presentasi bukti yang benar serta koordinasi dengan pihak berwenang di Gakkumdu.

“Dengan peningkatan kapasitas ini, diharapkan para paralegal bisa memastikan keabsahan laporan, mencegah pelanggaran pemilu yang tidak terlaporkan, dan menjaga integritas proses pilkada di berbagai daerah,” pungkas Akbar.

Baca Juga : Kepala SMPN 22 Makassar Ikut Peresmian Posko DIA di Takalar, Gakumdu Sita HP dan Periksa Kadis

Hal sama juga disampaikan Dewan Pendiri NETFID Indonesia, Prianda Anatta. Ia menekankan pentingnya pelatihan paralegal bagi anak muda sebagai upaya memperkuat penegakan hukum yang inklusif dan proaktif di masa depan.

Menurutnya, pelatihan ini memiliki peran besar dalam membentuk generasi muda yang paham hukum dan dapat berkontribusi aktif dalam masyarakat.

Pelatihan paralegal diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan anak muda.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dorong Kesadaran Publik untuk Cegah Pelibatan Anak dalam Kampanye Politik

“Melibatkan anak muda dalam pelatihan paralegal akan membantu mereka memahami hak dan kewajiban hukum. Dengan pemahaman yang baik, mereka bisa lebih kritis dan peduli terhadap hak-hak diri sendiri maupun orang lain,” ujar Prianda saat mengisi sesi pelatihan dengan fokus pada peran masyarkat sipil dalam proses pemilihan.

Selain itu, pemahaman hukum dasar ini juga bisa berkontribusi dalam menekan pelanggaran hukum di masyarakat. “Anak muda yang menguasai keterampilan paralegal akan dapat membantu masyarakat mengidentifikasi dan mengatasi potensi pelanggaran, terutama pada isu-isu kepentingan publik seperti pemilihan atau kebijakan lokal,” katanya.

Prianda juga menyebutkan bahwa pelatihan paralegal ini berpotensi mendorong keterlibatan anak muda dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Panggil Saksi yang Diduga Kampanyekan Kandidat Pilgub Bersama ASN Pemprov

“Mereka bisa menjadi pendamping masyarakat dalam mengumpulkan bukti, melaporkan pelanggaran, atau melawan ketidakadilan yang terjadi di lingkungan sekitar,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kritis dan kreativitas anak muda. Dengan pemikiran yang inovatif, anak muda dapat menemukan cara baru dalam menyampaikan informasi hukum, baik melalui media sosial maupun kampanye digital yang menarik.

Prianda menambahkan, pemanfaatan teknologi oleh generasi muda juga menjadi bagian penting dari program ini. Anak muda yang sudah akrab dengan teknologi digital bisa menyebarkan informasi terkait hak dan kewajiban hukum secara lebih luas, melalui konten yang mudah diakses dan dipahami oleh publik.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Mulai Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemprov

“Dengan program ini, anak muda bisa menjadi agen perubahan yang peka terhadap isu-isu yang berdampak langsung pada mereka, termasuk dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan dari kekerasan. Pelatihan ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan hukum yang lebih adil dan inklusif,” tambah Prianda.

Pelatihan paralegal ini sendiri telah dilakukan di tiga titik di Kabupaten dan Kota di Sulsel sejak Oktober 2024 lalu, pertama di kota Parepare, Bulukumba dan Soppeng dan akan digelar dalam waktu dekat di Kabupaten Tana Toraja dan kota Palopo. Peserta terdiri dari puluhan masyarakat yang tergabung dalam lembaga kemasyarakatan dan lembaga kemahasiswaan.

Penulis : Azwar
Komentar