Senin, 22 April 2024 15:09

Sengketa Pilpres 2024, MK Tolak Permohonan Pihak AMIN

Tangkapan layar Sidang gugatan Pilpres 2024.
Tangkapan layar Sidang gugatan Pilpres 2024.

ABATANEWS, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan pasangan AMIN dalam sengketa Pilpres 2024. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan MK menyatakan berwenang mengadili permohonan capres dan cawapres Anies-Cak Imin. Namun setelah melalui persidangan, MK membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga : 3 Advokat Ajukan Gugatan di MK, Minta Semua Pilkada Dihadirkan Kotak Kosong

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Sementara Hakim Arief Hidayat menilai permintaan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka yang diajukan tim hukum AMIN, tidak beralasan menurut hukum. Sebab sudah sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada.

“Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK

Selain itu, MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Alhasil, MK menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan pasangan AMIN.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar