ABATANEWS, MAMUJU – Cinta terlarang. Mungkin bak di film-film. Tapi itu kisah nyata antara H (40 tahun) dan L (18 tahun), warga Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Meski terpaut usia yang cukup jauh, tapi keduanya telanjur cinta. Jarak usia bagi mereka hanyalah angka.
Sempat menyampaikan niat sucinya untuk mempersunting gadis idamannya, tapi orang tua L tak mengamini. Apa mau dikata, cinta yang sudah tumbuh, memaksa H bertindak tindakan yang mencederai nama baik keluarga. Mereka memilih kawin lari dengan melakukan nikah siri pada tahun 2021.
Baca Juga : Surat Edaran MA ke Pengadilan: Jangan Nikahkan yang Beda Agama
Setahun berselang, H dan L akhirnya keluar dari ‘persembunyian’. Mereka memilih pulang ke kampung halaman, untuk kembali meminta restu orang tua.
Tapi, bukannya restu yang didapat, H justru dilaporkan ke polisi karena dianggap telah membawa kabur anak di bawah umur. Kala itu, L masih berusia 17 tahun 11 bulan.
“Setelah orang tua yang bersangkutan (L) meneruskan laporannya, maka laki-laki inisial H kami amankan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Negara kepada wartawan (8/3/2022).
Baca Juga : Ketua TP PKK Makassar Bersama Dinas PKKB Sosialisasi Cegah Pernikahan Usia Dini
Kali ini, H yang tak bisa melawan. Padahal, sang pujaan hatinya, L kini tengah berbadan dua. L hamil 6 bulan.
Polisi pun turun mencarikan cela agar kasus ini bisa didamaikan. Makanya ditempuh jalur restorative justice. Dibantu Dinas Sosial Mamuju, kedua keluarga akhirnya dipertemukan untuk mencari jalan terbaik.
Beruntung, keluarga sepakat berdamai. H yang telah meninggalkan istrinya selama kurang lebih 2 pekan di penjara, akhirnya bebas.
Baca Juga : Sulsel Masuk Terbanyak Nikah Muda di Indonesia Tahun 2022, Bukan Faktor Hamil Duluan
“Kami hentikan dengan restorative justice, dengan menikahkan secara sah kedua mempelai di Mesjid Mapolres dan direstui oleh orangtua kedua belah pihak,” tutup Rigan.