Selasa, 15 Februari 2022 08:30

Sembunyikan Sabu Dalam Bohlam, 2 Pengedar Diringkus Polisi

Ilustrasi Narkoba (foto: Istimewa)
Ilustrasi Narkoba (foto: Istimewa)

ABATANEWS, MAKASSAR – Berbagai cara dilakukan para pengedar narkoba agar aksinya tak tercium Polisi. Salah satunya yang dilakukan dua pengedar di Makassar dengan menyembunyikan sabu di dalam bohlam.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Tanjung mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar oleh Petugas Unit 3 sat Narkoba. Di mana dua pelaku, RD dan UC diringkus setelah menyembunyikan sabu dalam bohlam.

“Dalam kasus ini kita mengamankan dua laki-laki berinisial RD warga jalan Makmur Makassar dan UC warga jalan Sungai Poso atas kepemilikan sabu 28 gram,” ujar Kompol Doli Tanjung, Senin (14/2/2022).

Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 12 Miliar Lebih

Penangkapan dua pelaku ini, berawal dari informasi yang diterima bahwa terjadi peredaran narkoba di Jl Makmur Makassar. Dari situ, Polisi kemudian meringkus RD.

“Dari tangan RD ditemukan satu saset sabu yang disimpan di saku celana sehingga dilakukan pengembangan dan menangkap UC ditemukan 28 sabu dalam bohlam,” jelasnya.

Setelah menangkap RD, Polisi kemudian menuju Jl Sungai Poso untuk meringkus UC dan dilakukan pengembangan. Alhasil, ditemukan lima saset paket sabu di kediaman pelaku UC.

Baca Juga : Pelaku Penculikam dan Pemerkosa Anak Usia 12 Tahun di Makassar Setubuhi Korban Sebanyak 4 Kali

Selain itu, Polisi juga menyita ponsel pelaku untuk penyelidikan lebih lanjutan. Polisi juga menyita satu alat timbang digital yang digunakan para pelaku.

“Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 UU no 35 tentang narkotika. Tetapi Kita masih akan kembangkan jaringannya,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar