ABATANEWS, MAKASSAR – Berbagai cara dilakukan para pengedar narkoba agar aksinya tak tercium Polisi. Salah satunya yang dilakukan dua pengedar di Makassar dengan menyembunyikan sabu di dalam bohlam.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Tanjung mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar oleh Petugas Unit 3 sat Narkoba. Di mana dua pelaku, RD dan UC diringkus setelah menyembunyikan sabu dalam bohlam.
“Dalam kasus ini kita mengamankan dua laki-laki berinisial RD warga jalan Makmur Makassar dan UC warga jalan Sungai Poso atas kepemilikan sabu 28 gram,” ujar Kompol Doli Tanjung, Senin (14/2/2022).
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Penangkapan dua pelaku ini, berawal dari informasi yang diterima bahwa terjadi peredaran narkoba di Jl Makmur Makassar. Dari situ, Polisi kemudian meringkus RD.
“Dari tangan RD ditemukan satu saset sabu yang disimpan di saku celana sehingga dilakukan pengembangan dan menangkap UC ditemukan 28 sabu dalam bohlam,” jelasnya.
Setelah menangkap RD, Polisi kemudian menuju Jl Sungai Poso untuk meringkus UC dan dilakukan pengembangan. Alhasil, ditemukan lima saset paket sabu di kediaman pelaku UC.
Baca Juga : Kapolri Ungkap Barang Bukti Yang Disita Terkait Narkoba Rp 31,8 T Sejak 2020 Hingga 2024
Selain itu, Polisi juga menyita ponsel pelaku untuk penyelidikan lebih lanjutan. Polisi juga menyita satu alat timbang digital yang digunakan para pelaku.
“Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 UU no 35 tentang narkotika. Tetapi Kita masih akan kembangkan jaringannya,” pungkasnya.