ABATANEWS, MAKASSAR – Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar, Syahril menegaskan belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye terhadap anggota dewan saat melakukan reses kedua, pada 15-20 Januari 2024.
“Sampai saat ini belum ada laporan mengenai adanya anggota dewan yang kampanye saat melakukan reses,” ujarnya , Senin 22 Januari 2024.
Syahril mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Makassar, untuk ikut mengawasi jalannya reses. “Selama kegiatan reses, kami tekankan kepada para pendamping mengingatkan anggota dewan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye,” jelasnya.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
“Karena reses tersebut diarahkan untuk mendengarkan dan memahami kebutuhan masyarakat, bukan sebagai platform kepentingan politik pribadi atau partai,” tegasnya.
Diketahui, reses merupakan sarana masyarakat untuk menyampaikan langsung aspirasi, kebutuhan, dan keluhannya kepada anggota dewan di dapil masing-masing.
Namun, sejumlah aturan harus dijaga dan tidak boleh dilakukan oleh anggota dewan selama masa reses, salah satunya kampanye.