ABATANEWS, MAKASSAR — Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, partainya tak setuju dengan keputusan penundaan pemilu yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, PN Jakpus menghukum KPU untuk menghentikan proses tahapan Pemilu 2024. Keputusan itu merupakan efek dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima, yang tidak lolos pada Pemilu 2024.
“Ibu Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP) langsung memberikan arahan, PDIP kokoh pada jalan konstitusi dan tidak menolerir setiap upaya yang mencoba untuk melakukan penundaan pemilu, baik menggunakan cepat hukum maupun yang lain,” kata Hasto kepada wartawan di Makassar.
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
Menurutnya, Partai Prima salah alamat dalam melayangkan gugatan. Kata Hasto, mestinya Partai Prima melayangkan gugatan ke Bawaslu RI dan PTUN untuk menggugat putusan KPU RI.
“Kalau kita analogikan secara sederhana, masuk SD saja ada syaratnya. Apalagi ini mau masuk jadi peserta Pemilu yang memang ketentuannya sudah diatur dalam UU (No 7 Tahun 2017),” jelas Hasto.
Menurut Hasto, PN Jakpus sama sekali tidak punya kewenangan untuk menghukum KPU dengan meminta menghentikan sementara tahapan Pemilu.
Baca Juga : Andi Widjajanto Latih Langsung Juru Kampanye PDIP se-Sulsel Jelang Pencoblosan
Sementara itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjelaskan, pihak memang sempat mengajukan gugatan ke Bawaslu RI dan PTUN. Namun keduanya gagal.
Bawaslu tetap menyetujui keputusan KPU RI. Sedangkan di PTUN, Partai Prima dianggap tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan.
“Bukan penundaan, tapi penghentian proses. Dihitung dari awal gitu. Kalau mau penundaan, frame-nya politik. Kami nggak masuk ke sana,” kata Agus dalam sesi jumpa pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/3/2023) lalu.